Ratusan Biker Ditindak Tilang Elektronik Hari Pertama
-
Foto: Ilustrasi - Ist
Uzone.id - Tilang elektronik untuk sepeda motor mulai diterapkan sejak 1 Februari 2020. Nah, hasilnya, di hari pertama, ada ratusan biker yang terekam kamera melanggar lalu lintas.Tilang elektronik alias E-TLE di ruas jalan Sudirman-Thamrin Jakpus dan busway koridor 6 Jaksel ini menindak 167 biker di hari pertama penindakan, seperti dilaporkan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dari dua lokasi, pelanggaran terbanyak terjadi di Halte Duren Tiga koridor 6, Jakarta Selatan. Masih banyak biker yang melintas di busway sehingga tertangkap kamera E-TLE, sebanyak 55 biker.
Baca juga: Konsumsi BBM Honda Mobilio Saat Lomba Irit
Kamera E-TLE akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para biker ini, mulai dari kelengkapan piranti sepeda motor, tidak pakai helm, main handphone, melawan arus, lewat busway, juga melanggar marka.
Para biker tersebut bakal dikenakan denda atau kurungan, dengan pelanggaran meliputi, tidak pakai helm ancaman kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Kemudian, melanggar marka jalan, tercantum di pasal 287 ayat 1 Undang-undag lalu lintas, diancam kurungan 2 bulan dengan denda Rp 500 ribu.
Main handphone sambil naik motor pun, terancam kuraungan sampai 3 bulan dan dengan denda Rp 750 ribu.
VIDEO Hyundai Ioniq, Mobil Listrik Paling Murah di Indonesia: