Home
/
Automotive

Waspada! Mulai Tahun Depan Kamera ETLE Bisa Baca Wajah Sopir

Waspada! Mulai Tahun Depan Kamera ETLE Bisa Baca Wajah Sopir
Bagja Pratama30 October 2023
Bagikan :

Uzone.id - Penegakan lalu lintas dengan mengandalkan teknologi bakal semakin canggih saja. Mulai tahun depan, kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) bahkan diklaim akan bisa membaca wajah sopir.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkap, kedepannya, kamera ETLE akan dibekali fitur pengenal wajah (face recognition). Pelanggar lalu lintas yang menggunakan pelat nomor palsu pun bisa langsung ketahuan.

"Kita juga sedang terus membangun ETLE ini, mudah-mudahan di tahun depan ini sudah kita bisa terapkan ETLE ini nanti akan kita support dengan face recognition," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari akun Instagram resmi NTMC Polri.

Menurut Aan, hal ini untuk mengantisipasi penggunaan pelat nomor palsu. Dengan begitu, pengguna pelat nomor palsu akan langsung teridentifikasi.

"Untuk mengantisipasi ketika menggunakan pelat nomor palsu, kita akan tahu si pengemudinya siapa," ujar Aan.

Sebelumnya, kamera ETLE hanya membaca dan mengidentifikasi pelanggar lalu lintas dari pelat nomor kendaraannya. Surat tilang dikirimkan ke alamat sesuai identitas kendaraannnya.

Namun terkadang, pemilik kendaraan dengan pengendara yang mengemudikan kendaraan yang tertangkap ETLE tersebut berbeda.

Sementara itu, Aan juga menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor palsu bisa ditindak dengan ETLE nantinya. Aan mengatakan pengendara yang terekam ETLE menggunakan pelat palsu akan menerima surat konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan saat melewati kamera tilang elektronik.

Aan mengimbau, jika pelat nomor hilang atau lepas, sebaiknya lapor ke Samsat. Aan tidak menyarankan penggantian pelat nomor di tukang ketok pelat nomor pinggir jalan.

"Kami mengimbau terutama kepada para calon pembuat, ada beberapa kriteria, kalau memang pelatnya hilang atau lepas silakan daftar ke Samsat untuk minta penggantian. Bawa STNK-nya, bawa BPKB-nya, kalau BPKB masih di leasing buat keterangan dari leasing, silakan daftar ke Samsat minta TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) pengganti, jangan ke para pencetak (pelat nomor) yang ada di pinggir jalan," tutup Aan.

populerRelated Article