icon-category Auto

Waspada! Ini Tandanya Kalau Kita Kena Tilang Elektronik

  • 06 Dec 2018 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Tilang elektronik sudah mulai diterapkan Polda Metro Jaya sejak 1 November 2018. Sudah ribuan kendaraan yang terciduk tangkapan kamera CCTV ini.

Dari jumlah ribuan yang banyak itu, jadi muncul pertanyaan bagaimana kita tau ya kalau ternyata kita kena tilang?

Jadi mekanismenya sederhana, kamera CCTV tersebut akan merekam dan mendeteksi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Proses bagi pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETLE nantinya akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan jenis pelanggarannya.

Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik.

Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran.

Proses ini akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari pelanggaran terjadi.

Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.

Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari.

Melalui metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.

Pelanggar akan diberikan surat tilang biru, serta kode BRI Virtual atau kode briva sebagai transaksi pembayaran tilang melalui Bank BRI dan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang.

Apabila tidak melakukan pembayaran, akan diberlakukan pemblokiran STNK sementara hingga proses pembayaran diselesaikan.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Dea Imut, Ini Asuransi yang Bisa Melindungi Korban Tabrak Lari

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini