icon-category Auto

Warga DKI juga Wajib Punya Garasi Saat Beli Mobil

  • 14 Jan 2020 WIB
Bagikan :

Foto: Ilustrasi - Ist

Uzone.id - Selain di terapkan di Depok, Pemkot DKI Jakarta juga akan mewajibkan warga yang punya mobil atau mau beli mobil untuk punya garasi.

Di Depok, kalau warga gak punya garasi atau memarkirkan mobilnya sembarangan di fasilitas umum misalnya, maka akan dikenakan denda Rp 2 jutaan.

Nah, untuk di Jakarta, sebenarnya ini bukan hal yang baru, karena sebelumnya juga pernah mewacanakan kebijakan ini, yakni wajib punya garasi saat beli mobil.

Tonton VIDEO Test Drive Kia Rio:

Pihak Dishub DKI Jakarta, dilansir dari berbagai sumber, akan memaksimalkan lagi aturan yang tertuang pada Perda nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang salah satu isinya mengatur soal garasi.

Banyak yang beranggapan, Dishub DKI kembali mewacanakan wajib garasi buat pemilik mobil karena sedang ramai dibicarakan di Depok. Namun, penambahan populasi kendaraan dan laporan warga jadi alasan utamanya.

Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi, aturan memiliki garasi tertuang dalam Pasal 140 ayat satu sampai dengan lima, dengan bunyi: 1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Sementara untuk sanksi, juga akan diterapkan dan berbeda dengan di Depok. Untuk Jakarta, kalau ada mobil yang parkir sembarangan atau tidak mempunyai garasi maka akan di derek.

Setelah di derek, kalau mobilnya mau dikembalikan ke pemilik, maka wajib mengambil dengan denda retribusi per harinya itu Rp 500.000, kalau tak langsung ambil otomotis akan terakumulasi terus.

Tindakan derek dan sanksi akan berlaku baik di perumahan atau jalan umum. Namun dengan syarat, jalan tersebut sudah diserahkan ke daerah.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini