Warga Depok Beli Mobil tapi Gak Punya Garasi, Denda Rp2 Juta
-
Foto: Ilustrasi - Depoktren
Uzone.id - Pasti bete kalau mau masuk ke rumah, mau jalan aja susah, karena banyak yang parkir sembarangan. Mau negor, gak enak, karena tetangga.. eh tapi, tetangga masa gitu..Tenang, sebentar lagi konflik ketetanggaan kayak bgitu bakal bisa dihindari dengan Peraturan Daerah yang baru.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu isinya mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.
Tonton VIDEO Test Drive Kia Rio:
Nah, Dinas Perhubungan Kota Depok mengkonfirmasi bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan perda terbaru tentang penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Raperda yang diajukan itu merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Di dalam raperda itu isinya berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.
Raperda tersebut muncul karena Pemkot Depok ngerasa udah gerah sama banyaknya keluhan warga soal parkiran tersebut. Kadishub Depok, Dadang Wihana menyebut, pelanggar Perda bakal didenda Rp 2 juta.
"Perlu diluruskan bahwa (yang disahkan) bukan Perda Garasi tapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, salah satu pasalnya mengatur tentang garasi, di mana setiap orang atau badan wajib memiliki garasi, baik milik sendiri, sewa menyewa atau garasi bersama," kata Dadang melalui keterangan tertulisnya.
Rencananya, tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan dalam 2 tahun. Hmm, masih lama juga yess..