Wakil Menaker Komentari Bonus Hari Raya Rp50 Ribu buat Driver Ojol

Uzone.id — Tiga platform ride-hailing (Grab, Gojek, dan Maxim) sudah menyalurkan Bonus Hari Raya Lebaran 2025 sesuai dengan himbauan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan. BHR ini diberikan pada driver ojek online mulai 21 Maret 2025 hingga 24 Maret 2025.
Perhitungan pembayaran ini menyesuaikan pada kriteria dan perintah SE Kemnaker dimana platform harus memberi BHR kurang lebih 20 persen dari rata-rata penghasilan driver selama 12 bulan ke belakang.
Oleh karena itu, nominal yang didapat oleh setiap driver berbeda, kisarannya mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1,6 juta sesuai dengan performa driver. Dari sekian banyak driver yang mendapatkan BHR, beberapa mendapatkan nominal paling sedikit yaitu Rp50 ribu.
Hal tersebut pun menimbulkan kekecewaan dari para driver yang sudah berharap mendapatkan nominal lebih besar dari yang mereka dapatkan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan pada driver-driver yang mendapat Bonus Hari Raya sebesar Rp50 ribu dan mencari tahu alasan terkait nominal tersebut.

“Nanti kita cek kenapa mereka dapat Rp50 ribu dan berapa jam kerja mereka, berapa lama mereka bekerja. Kita kan juga tidak mau nanti narasi-narasi sesat seperti ini malah tidak baik buat kita. Kita mau tau benar atau tidak, nanti juga kita tanya aplikator mana yang ngasih Rp50 ribu,” kata Immanuel saat bertemu dengan awak media di kantor Maxim pada Senin, (24/03).
Terkait pihak yang memberi Rp50 ribu tanpa landasan kuat, Immanuel menyatakan bahwa mereka siap memberikan peringatan pada aplikator yang tidak mematuhi himbauan dari Kemenaker.
“Kita akan memberi peringatan. Karena kalau itu benar terjadi, memalukan. Mendingan kita bikin seruan pulangin aja duitnya Rp50 ribu. Negara ini mampu kok, saya juga mampu sebagai Wakil Menteri membalikan Rp50 ribu itu. Jangan dihina lah bangsa ini, karena driver ojek online itu patriotik-patriotik bangsa ini,” tegasnya.
Permasalahan soal pembagian nominal BHR ini juga sempat diutarakan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, (21/03). Ia meminta para aplikator untuk menambah lagi nominal Bonus Hari Raya kepada para pengemudi. Terkait hal tersebut, Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait perhitungan nominal ini.
“Kita masih tetap berkoordinasi dulu baik eksternal maupun internal bagaimana nanti untuk segala jenis perhitungannya,” katanya.
Sebelumnya, Grab hingga Maxim memang memberikan nominal sesuai dengan performa dan penghasilan para driver selama 12 bulan ke belakang. Tak heran kalau misalnya pendapatan Bonus Hari Raya mereka berbeda-beda.
Apalagi, dalam penyalurannya, Grab, Gojek dan Maxim melakukan berbagai skema dan menerapkan kriteria khusus bagi driver yang tepat mendapatkan Bonus Hari Raya ini. Salah satu kriterianya adalah aktif dalam menerima pesanan, berperilaku baik, hingga sudah menjadi mitra lebih dari 1 tahun.