Home
/
Entertainment

Wajah Pucat, Jefri Nichol Deg-degan Jalani Sidang Perdana

Wajah Pucat, Jefri Nichol Deg-degan Jalani Sidang Perdana

Tomy Tresnady09 September 2019
Bagikan :

Jefri Nichol (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)


Uzone.id - Aktor Jefri Nichol jelani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung cukup singkat sekitar 15 menit. Hal itu karena Jaksa Penuntut Umum, Jefri Hardi, belum mempersiapkan para saksi.

Begitu juga dengan Jefri Nichol tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

Baca juga: Masih Suka Foto Vulgar, ini Pesan Mbah Mijan ke Vanessa Angel

Majelis hakim yang diketuai oleh Krisnugroho lantas menjadwalkan kembali sidang Jefri Nichol pada Senin pagi (16/9) sebelum pukul 10.00 WIB.

Jefri saat tiba di gedung PN Jakarta Selatan, sempat dikerubuni puluhan awak media yang mencoba mengajak aktor Habibie & Ainun 3 itu berbicara.

Saat ditanya perasaannya jalani sidang perdana, Jefri menjawab "deg-degan".

Dia kemudian sempat masuk ruang tahanan PN Jakarta Selatan, namun cuma berlangsung beberapa menit karena dia harus langsung disidangkan.

Wajah Jefri terlihat pucat ketika mengenakan baju tahanan nomor 89 berwarna orange.

Meski demikian, dia mengaku dalam keadaan sehat ketika ditanya oleh hakim ketua.

Jefri juga sempat mengacungkan jempol ketika ditanya media soal kondisinya selama ditahan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan bahwa Jefri Nichol ditangkap di apartemennya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB.

Jefri Nichol mengaku baru 2 kali mengonsumsi ganja, yakni tanggal 17 Juli dan 19 Juli lalu. Jefri Nichol mendapatkan ganja tersebut hasil pemberian dari seorang lelaki berinisial T.

Bintang film 'Hit and Run' itu telah mendapat sangkaan Pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 No. 35 tahun 2009 UU RI Tentang Narkotika.

Indra Jafar kemudian menjelaskan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Atau denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

populerRelated Article