Vanessa Angel Berharap Divonis Bebas Kasus Sebar Konten Porno
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis berharap kliennya bisa bebas dari segala jeratan hukum pada kasus pelanggaran UU ITE. Seperti diketahui, Vanessa yang juga artis Film Televisi (FTV) tersebut tersandung kasus penyebaran konten asusila.
Harapan Vanessa menyusul vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga terdakwa muncikari Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya atau Nindy, selama 5 bulan penjara, dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara. "Harapan saya malah putusan Vanessa bisa bebas. Kalau muncikari, banyak dakwaan tidak terbukti, makanya putusanya bisa ringan," ujar Milano saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/5).Berbeda dengan ketiga muncikari yang sudah pada tahap vonis, persidangan Vanessa masih berkutat pada pemeriksaan saksi ahli. Artinya, masih ada rangkaian sidang selanjutnya yang harus dilalui Vanessa.Berita Terkait
- Tiga Muncikari Vanessa Angel Divonis Lima Bulan Penjara
- Vanessa Angel Berharap Hakim Vonis Bebas Tiga Muncikari
- Satu Lagi Muncikari Vanessa Angel Dituntut Tujuh Bulan Bui
- Dua Muncikari Vanessa Angel Dituntut Tujuh Bulan Penjara
Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.
Editors' Picks
Most Popular
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini