Home
/
Digilife

Update Warna Baru di PeduliLindungi, Kuning Gak Bisa Masuk Mall

Update Warna Baru di PeduliLindungi, Kuning Gak Bisa Masuk Mall
Vina Insyani20 July 2022
Bagikan :

Uzone.id - Aplikasi PeduliLindungi kembali melakukan pembaruan dengan mencantumkan 4 kriteria warna baru untuk menunjukkan status kesehatan penggunanya. Update ini sudah mulai diterapkan pada hari Minggu lalu, (17/07).

Hal ini berbarengan dengan keputusan Pemerintah mengenai vaksin booster sebagai salah satu syarat masuk fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan, kantor dan lainnya. Dengan ini, hanya yang berstatus hijau yang bisa masuk ke pusat perbelanjaan atau fasilitas publik.

Diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan lonjakan yang tinggi setiap harinya sehingga Pemerintah kembali memperketat persyaratan aktivitas di luar ruangan.

Sebelumnya, warna yang ada di aplikasi PeduliLindungi hanya berjumlah tiga, yaitu Hijau, Kuning/Orange, dan Merah. Dalam pembaruan ini, ada satu warna tambahan yakni Hitam untuk menunjukkan status kesehatan pengguna.

Baca juga: Bedah Aturan PSE Kominfo, Banyak 'Pasal Karet' dan Bikin Resah?

Berikut arti warna dan status kesehatan Hijau, Kuning, Hijau dan Hitam yang ada di aplikasi PeduliLindungi terbaru.

Arti warna hitam di PeduliLindungi

Dalam pembaruan terbaru aplikasi PeduliLindungi, warna hitam artinya kalian tidak dapat berpergian ke tempat umum. 

Ada 2 alasan, yaitu kalian positif Covid-19 kurang dari 10 hari serta memiliki riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.

Setelah melakukan tes ulang dan hasilnya negatif Covid-19, status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Status juga akan kembali ke semula tanpa tes ulang selang dari 10 hari setelah terkonfirmasi positif.

Arti warna merah di PeduliLindungi

Status warna merah artinya kalian tidak bisa berpergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kelompok yang memiliki resiko tinggi terkena Covid-19.

Kriterianya, berusia 18 tahun ke atas dan belum melakukan vaksin atau baru vaksinasi 1 kali sesuai jenis yang diterima. Selain itu, anak usia 6 tahun hingga 17 tahun yang belum melakukan vaksinasi juga masuk dalam status warna merah.

Arti warna kuning di PeduliLindungi

Selanjutnya, status warna kuning di PeduliLindungi artinya kalian bisa berpergian ke tempat umum dan publik namun mengikuti regulasi dari pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Namun perlu dicatat, kalau dengan status ini kalian masih perlu melengkapi vaksinasi Covid-19 sesuai dengan anjuran dari Pemerintah.

Baca juga: Sudah Mulai Daftar PSE, Google, Netflix dan Meta Tak Jadi Diblokir

Kriteria warna kuning ini adalah berumur 18 tahun ke atas yang sudah menerima 2 kali atau 2 dosis vaksin Covid-19 atau satu dosis vaksin Johnson & Johnson’s, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, hasil antigen dan PCR negatif, sudah vaksin satu kali dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

Lalu, usia 6 hingga 17 tahun yang sudah divaksin 2 dosis, bukan pasien positif Covid-19 dan tidak kontak erat, atau belum divaksin dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

Arti warna hijau di PeduliLindungi

Status warna hijau artinya kalian bisa berpergian ke tempat umum dan fasilitas publik namun harus tetap mengikuti protokol kesehatan. Dalam persyaratan terbaru, warna hijau bisa digunakan untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau Mall.

Bagi yang berusia 18 tahun ke atas, status warna hijau ini menunjukkan kalau kalian sudah melakukan vaksin lengkap termasuk vaksin lanjutan (booster) sesuai dengan jenis vaksin yang diterima, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, hasil antigen dan PCR negatif, sudah vaksin lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

Bagi yang berusia 6 hingga 17 tahun, hijau menunjukkan sudah vaksinasi sesuai yang diterima, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, hasil antigen dan PCR negatif, sudah vaksin lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

populerRelated Article