icon-category News

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Capai Rp1,8 Triliun

  • 29 Aug 2017 WIB
Bagikan :

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan potensi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp 1,8 triliun.

Angka itu didapat berdasarkan rapat koordinasi dengan Badan Pajak dan Restribusi (BPRD) DKI Jakarta.

"Potensi PKB sebesar Rp 1,8 triliun per 1 Agustus," kata Budiyanto melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (29/8).

Budiyanto mengatakan sekitar 4,67 juta unit kendaraan bermotor Belum Daftar Ulang (BDU) atau menunggak pajak. Dengan rincian 3,9 juta roda dua dan kurang lebih 700 ribu unit roda empat.

Polda Metro Jaya tercatat sudah menindak sebanyak 335 kendaraan bermotor. Dengan rincian 275 kendaraan roda dua dan 60 kendaraan roda empat.

"Razia terhadap STNK kendaraan bermotor dikarenakan banyaknya kendaraan bermotor yang BDU. Hal ini juga mencegah penggunaan kendaraan bodong yang tidak dilengkapi dengan STNK tidak sah," kata Budiyanto.

BPRD sudah bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan door to door agar warga melek wajib pajak PKB. Kepala BPRD DKI Edi Sumantri akan menagih dengan surat paksa bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak.

Selama ini, kata Edi, BPRD sudah melakukan berbagai cara seperti fasilitas kemudahan, penghapusan sanksi dan bahkan Samsat Keliling untuk membayar pajak. Namun wajib pajak tetap saja tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

"Maka nanti kita tindak lanjuti dengan penagihan aktif. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa," kata Edi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/8) lalu.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini