Home
/
Digilife

Trump Gugat Facebook, YouTube dan Twitter!

Trump Gugat Facebook, YouTube dan Twitter!
Susetyo Prihadi08 July 2021
Bagikan :

Foto: Washington Post

Uzone.id - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggugat Twitter, Facebook, YouTube, dan CEO mereka. Dia mengklaim bahwa ketiga perusahaan itu bersalah atas "penyensoran yang tidak diizinkan" yang melanggar "hak Amandemen Pertama untuk kebebasan berbicara."

Tuntutan hukum Trump hampir pasti gagal. Amandemen Pertama tidak mengharuskan perusahaan swasta untuk menjadi tuan rumah, amandemen.

Konstitusi hanya memberikan batasan tentang bagaimana pemerintah dapat membatasi kebebasan berbicara.

Baca juga: Diblokir Facebook Hingga 2023, Trump Ancam Zuckerberg dan Istri

Selain Amandemen Pertama, undang-undang AS memberi platform online kekebalan dari tuntutan hukum atas cara mereka memoderasi konten yang dikirimkan pengguna. Undang-undang melakukannya melalui Bagian 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi tahun 1996.

Tuntutan hukum Trump selain meminta pemulihan akun media sosialnya juga menuntut kerugian finansial dari perusahaan dan dari kepala eksekutif mereka, yaitu CEO Twitter Jack Dorsey, CEO Facebook Mark Zuckerberg, dan CEO Google Sundar Pichai.

Baca juga: Belum 1 Bulan, Blog Milik Trump Sudah Tamat


Tuntutan hukum Trump mencari status class action dengan dia sebagai penggugat utama, dan mereka mengklaim CEO bertanggung jawab atas kerugian dirinya.

"Semua dalam pengaduan ini tidak masuk akal, yang seharusnya tidak mengejutkan mengingat ketertarikan Trump untuk mengajukan tuntutan hukum yang sembrono," Andrew Jay Schwartzman, penasihat senior untuk Benton Institute for Broadband & Society, mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada wartawan hari ini, seperti dikutip dari Ars Technica, Kamis (8/7).

populerRelated Article