Home
/
Gadget

Total Pajak IMEI Kalau Kalian Beli iPhone 16 Series di Singapura

Total Pajak IMEI Kalau Kalian Beli iPhone 16 Series di Singapura

Muhammad Faisal Hadi Putra24 September 2024
Bagikan :

Uzone.id - iPhone 16 Series sudah pasti dirilis di Indonesia, hal ini dikonfirmasi langsung oleh postingan akun Instagram resmi Erafone @erafonestores beberapa waktu lalu. Cuma, belum diketahui pasti kapan kuartet iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, dan 16 Pro Max itu dijual resmi di Indonesia.

Kalau kalian sudah tak sabar, sebenarnya bisa terbang ke negara tetangga, ke Singapura atau Malaysia. Sebab, keempat iPhone terbaru itu sudah dijual di sana sejak 20 September 2024.

Sah-sah saja beli iPhone 16 Series di Singapura atau Malaysia, tapi harus ingat satu syarat yang wajib kalian penuhi saat membawanya ke Indonesia. Kalian wajib membayar pajak IMEI begitu tiba di bandara agar ponsel ini legal digunakan di tanah air, sekaligus mendapatkan sinyal dari operator telekomunikasi di sini.

Biar gak bingung, berikut ini panduan cara daftar IMEI dan hitungan pajak iPhone 16 Series begitu masuk ke Indonesia.

Cara daftar IMEI iPhone 16 Series

  1. Pastikan kalian mengisi Electronic Customs Declaration (e-CD) begitu tiba di bandara Indonesia. Kalian dapat mengaksesnya 
  2. Isi pendaftaran IMEI untuk mendapatkan QR Code-nya
  3. Begitu tiba, kalian dapat melakukan registrasi dengan membawa perangkat yang dibeli. Maksimal 2 unit saja iPhone 16 Series atau perangkat yang kalian beli di luar negeri. Siapkan dokumennya (termasuk struk pembayaran) dan QR Code untuk ditunjukkan ke petugas Bea Cukai.
  4. Kalian akan diminta pembayaran bea masuk, dan tahap terakhir adalah persetujuan pendaftaran IMEI.

Bagaimana dengan hitungan pajak IMEI iPhone 16 Series? Berikut uraiannya di bawah ini.

Hitungan pajak IMEI iPhone 16 Series

Sebelum menghitung pajak iPhone 16 Series di Indonesia, kami asumsikan kalian membeli di Singapura. Berikut harga iPhone 16 Series di sana:

Harga iPhone 16

  • iPhone 16 128 GB, dijual SGD1.299 atau Rp15,2 jutaan
  • iPhone 16 256 GB, dijual SGD1.449 atau Rp17 jutaan
  • iPhone 16 512 GB, dijual SGD1.749 atau Rp20,5 jutaan

Harga iPhone 16 Plus

  • iPhone 16 Plus 128 GB, dijual SGD1.399 atau Rp16,4 jutaan
  • iPhone 16 Plus 256 GB, dijual SGD1.549 atau Rp17 jutaan
  • iPhone 16 Plus 512 GB, dijual SGD1.849 atau Rp21,7 jutaan

Harga iPhone 16 Pro

  • iPhone 16 Pro 128 GB, dijual SGD1.599 atau Rp18,7 jutaan
  • iPhone 16 Pro 256 GB, dijual SGD1.749 atau Rp20,5 jutaan
  • iPhone 16 Pro 512 GB, dijual SGD2.049 atau Rp24 jutaan
  • iPhone 16 Pro 1 TB, dijual SGD2.349 atau Rp27,6 jutaan

Harga iPhone 16 Pro Max

  • iPhone 16 Pro Max 256 GB, dijual SGD1.899 atau Rp22,3 jutaan
  • iPhone 16 Pro Max 512 GB, dijual SGD2.199 atau Rp25,8 jutaan
  • iPhone 16 Pro MAx 1 TB, dijual SGD2.499 atau Rp29,3 jutaan

Ambil contoh, kalian membeli iPhone 16 paling murah dengan model 128 GB. Langkah pertama, konversi ke USD terlebih dahulu menjadi USD1.006 (dari SGD1.299). Saat ini, kurs Rupiah terhadap Dollar US (USD) adalah Rp15.176 menurut Google per 24 September 2024. Maka, hitungannya sebagai berikut:

  1. Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) dihitung berdasarkan harga barang (dalam USD) dikurangi biaya pembebasan sebesar USD500. 
  2. Maka hitungan NDPBM adalah (1.006 - 500) × Rp15.176 = Rp7.679.056. 
  3. Menghitung Bea Masuk, yakni NDPBM × 10 persen, Rp7.679.056 x 10 persen = Rp767.906.
  4. Sementara PPN yang dihitung berdasarkan  (NDPBM + Bea Masuk) × 11 persen. Jadi, (Rp7.679.056 + Rp767.906) x 11 persen = Rp929.166.
  5. Untuk PPh, dihitung dari (NDPBM + Bea Masuk) × 10 persen. Jadi, (Rp7.679.056 + Rp767.906) × 10 persen = Rp844.696.
  6. Perkiraan pajak IMEI dari iPhone 16 128 GB adalah Bea Masuk + PPN + PPh, yakni Rp767.906 + Rp929.166 + Rp844.696 = Rp2.541.768.
  7. Total biaya yang dikeluarkan untuk membeli iPhone 16 128 GB ditambah pajak IMEI adalah Rp15,2 juta + Rp2.541.768 = Rp17.741.768.
populerRelated Article