Home
/
Digilife

TikTok Diusir dari Amerika Serikat, Donald Trump Turun Bertindak

TikTok Diusir dari Amerika Serikat, Donald Trump Turun Bertindak

Vina Insyani30 December 2024
Bagikan :

Uzone.id — Presiden terpilih AS Donald Trump turut bertindak dan memasang badan agar platform media kesayangannya, TikTok, tidak jadi diblokir di Amerika Serikat pada 19 Januari 2025 mendatang.

Kabar terbaru melaporkan bahwa Trump telah meminta Mahkamah Agung AS untuk menunda pelarangan TikTok dan mengupayakan "resolusi politik” oleh pihaknya.

Permintaan ini diajukan langsung oleh pengacara Trump dalam sebuah ringkasan hukum pada ke pengadilan pada hari Jumat, (27/12).




Mengutip dari BBC, ringkasan hukum tersebut berisi argumen Trump yang "menentang pelarangan TikTok" dan "mencari upaya untuk menyelesaikan masalah melalui cara-cara politik setelah dia menjabat". 

Tak hanya itu, Trump juga mengatakan bahwa kasus ini merupakan "ketegangan yang belum pernah terjadi sebelumnya dimana hak-hak kebebasan berbicara di satu sisi, dan kebijakan luar negeri serta masalah keamanan nasional berada di sisi lain."

Langkah tersebut diambil Trump beberapa hari setelah CEO TikTok, Shou Chew menemui Donald Trump untuk memperjuangkan platformnya di AS.

Tidak dijelaskan secara rinci soal pertemuan tersebut, pihak TikTok pun enggan buka suara soal hal tersebut. Namun, kemungkinan mereka membahas soal UU tersebut, apalagi Donald Trump memang sudah terang-terangan menentang UU pelarangan TikTok yang disahkan oleh pihak Kongres dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.




Sebelum melakukan pemblokiran, pada tanggal 10 Januari 2024 nanti pengadilan AS akan  mendengarkan kembali argumen mengenai undang-undang AS yang mengharuskan ByteDance—induk TikTok, untuk menjual perusahaan media sosial tersebut ke perusahaan Amerika.

Jika permintaan tersebut tidak dituruti, maka ByteDance akan segera dilarang dari AS mulai tanggal 19 Januari 2025 nanti, satu hari sebelum Trump diangkat menjadi presiden AS.

Sebelumnya, Departemen Kehakiman AS berpendapat bahwa dugaan hubungan Tiongkok dengan TikTok merupakan ancaman keamanan nasional. Tak hanya AS saja, beberapa pemerintah negara bagian telah menyuarakan kekhawatiran mereka akan aplikasi media sosial populer ini. 

Tercatat lebih dari 20 orang jaksa agung negara bagian yang dipimpin oleh Austin Knudsen dari Montana mendesak Mahkamah Agung untuk segera menegakkan hukum yang memaksa ByteDance dan TikTok untuk melepaskan diri atau dilarang.

Dengan kemungkinan diresmikannya undang-undang tersebut pada 19 Januari 2025 nanti, UU tersebut akan menjadi tanda hengkangnya TikTok dari AS dan mau tak mau, perusahaan tersebut harus melepas ke lebih dari 170 juta pengguna bulanan domestiknya di negara tersebut.


populerRelated Article