Home
/
Entertainment

Ternyata! Roro Fitria Palsukan Tes Urine saat Tertangkap Narkoba

Ternyata! Roro Fitria Palsukan Tes Urine saat Tertangkap Narkoba
Fajarina Nurin12 June 2019
Bagikan :

Pengacara Roro Fitria, Asgar Sjarfi, membongkar fakta tentang tes urine kliennya. Ternyata, Roro Fitria menukar urine-nya dengan milik sang orangtua demi mendapatkan hasil negatif menggunakan narkoba.

Hal itu dilakukan Roro Fitria karena terlalu banyak mendengar pendapat orang lain. Beberapa pihak rupanya sempat menyebut bahwa orang dengan hasil urine negatif narkoba akan mendapat hukuman yang lebih ringan.
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Preview
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Jadi memang Nyai (Roro Fitria) itu ketika awal itu dia banyak mendengar masukan dari orang lain. Jadi dia takut jadi pemakai hukumannya lebih berat itu," ujar Asgar Sjarfi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2019).

"Dia itu ketika pipis itu dia tukar dengan pipis ortunya jadi hasil urinnya negatif," sambungnya lagi.

Asgar Sjarfi mengaku sudah berencana memberi tahu hal itu di persidangan. Namun, karena satu dan lain hal, ia urung melakukannya.

"Padahal itu kesalahan saya mau mengatakan pas sidang itu cuma karena orangtuanya nggak boleh jadi saksi, makanya Nyai batal mengatakan itu," kaya Asgar Sjarfi.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Preview
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Seperti diketahui, Roro Fitria divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oktober 2018. Ia dianggap melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 2009 tentang Narkoba.

Roro Fitria pun sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak dan dirinya harus tetap melaksanakan hukuman pada vonis awal hakim.

 

Berita Terkait:

populerRelated Article