Tata Cara Membuat SIM Internasional Secara Online di Indonesia
Ilustrasi (Foto: Ist)
Uzone.id - Bila pandemi sudah berakhir dan kamu punya niat untuk berpergian ke luar negeri sambil menyetir sendiri, jangan lupa untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM International tersebut.
Baca juga: Tips Merawat Mesin Turbo
Indonesia menjadi salah satu negara yang boleh menerbitkan SIM Internasional. Termasuk membuatnya secara online. SIM Internasional diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri)
Nah, berikut tata cara Membuat SIM Internasional online, seperti Uzone.id rangkum dari berbagai sumber.
1. Pendaftaran
- Daftar melalui website resmi Korlantas Polri, http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional
- Isi data lengkap dan pilih golongan SIM
- Pilih gerai SIM Internasional dan jadwal kedatangan
- Isi formulir pendaftaran
- Jangan lupa cetak atau screenshot bukti pendaftaran
- Lakukan pembayaran (SIM Internasional baru Rp 250.000, perpanjangan Rp 225.000)
2. Dokumen Persyaratan
- SIM asli dan fotocopy
- KTP asli dan fotocopy
- Paspor asli dan fotocopy
- Materai Rp6.000 1 lembar
- Pas foto terbaru 4x6cm background biru 3 lembar
- Bukti pendaftaran dan pembayaran
3. Cetak SIM Internasional
- Datang ke gerai SIM Internasional sesuai jadwal
- Verifikasi persyaratan oleh petugas
- Identifikasi foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik
- Tunggu SIM Internasional dicetak