Susul Grab, Gojek Bikin Kriteria Khusus Penerima Bonus Hari Raya 2025

Uzone.id — Menanggapi Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, Gojek turut memberikan ketentuan lebih lanjut soal kriteria driver ojek online yang akan mendapat Bonus Hari Raya 2025.
Dalam keterangan yang diterima Uzone.id, Jumat, (14/03), Gojek kembali menegaskan bahwa Bonus Hari Raya ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya.
“Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, Bonus Hari Raya (BHR) merupakan kontribusi dari Gojek untuk mendukung mitra driver di momen spesial Hari Raya Idul Fitri,” kata Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations, GoTo.
Tak hanya itu, Gojek juga saat ini tengah melakukan skema dan kriteria penerima BHR selaras dengan arahan Presiden yang adil dan menyesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.
Dalam keterangannya, Gojek menetapkan kriteria untuk para mitra driver ojek online yang akan menerima Bonus Hari Raya. Berikut kriterianya:
- Waktu aktif: Mitra yang memperoleh BHR merupakan mitra yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu (tidak hanya terdaftar)
- Tingkat kinerja: Konsistensi dan kinerja dalam menyelesaikan trip
- Kepatuhan Mitra: Mitra yang mendapat BHR tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek)
“Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, BHR yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra driver aktif dan telah berkontribusi baik di dalam ekosistem Gojek,” tambah Ade.
Sebelumnya, Grab juga melakukan penerapan kriteria untuk menentukan mitra yang mendapatkan BHR. Mereka menyebut bahwa pihaknya tidak memberikan BHR kepada seluruh mitra namun pada mitra yang memenuhi syarat.
Respon Grab dan Gojek terkait penerapan kriteria ini menjadi tanggapan atas poin pertama Surat Edaran Kemnaker yang meminta perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.