Home
/
Automotive

Sudirman-Kuningan Terlarang Motor, Polisi Minta Masukan Warga

Sudirman-Kuningan Terlarang Motor, Polisi Minta Masukan Warga
Muhammad Andika Putra21 August 2017
Bagikan :

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Halim Pagarra mengatakan pelaksanaan pembatasan sepeda motor di kawasan tertentu menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Pergub diperlukan sebagai landasan hukum menjalankan kebijakan tersebut.

"Nanti pelaksanaan harus menunggu Pergub," kata Halim di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Halim mengatakan kepolisian tidak bisa menindak pengendara sepeda motor yang melanggar dalam uji coba karena belum ada Pergub. Uji coba larangan sepeda motor di kawasan Sudirman-Senayan dan Rasuna Said, Kuningan direncanakan dimulai mendekati tengah bulan mendatang. Uji coba rencananya dilakukan selama 30 hari.

Menanggapi rencana uji coba tersebut, Halim mengatakan pihaknya saat ini tengah menggenjot sosialiasi kepada masyarakat. Selama sosialisasi kepolisian akan mengumpulkan pendapat masyarakat terkait rencana kebijakan tersebut.

"Kami akan evaluasi dan kaji masukkan soal pembatasan," kata Halim.

Halim menjelaskan waktu pembatasan sepeda motor di Jalan Sudirman dan Jalan Rasuna Said akan sama dengan yang sudah diterapkan di kawasan Thamrin-Medan Merdeka Barat. Sepeda motor dilarang melintas jalur tersebut dari pukul 06:00 sampai 23:00 WIB.

Halim berharap pembatasan ini akan membuat pengendara sepeda motor beralih ke transportasi umum. Selama ini ia menilai penggunaan Trans Jakarta sudah cukup efektif.

Sebelumnya, Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan pengguna kendaraan pribadi. Namun perlu ada kajian lebih lanjut dengan pihak terkait.

Berita Terkait

populerRelated Article