Home
/
Automotive

Subsidi Mobil Listrik Cuma Bayar PPN 1 Persen, Setara Diskon Puluhan Juta

Subsidi Mobil Listrik Cuma Bayar PPN 1 Persen, Setara Diskon Puluhan Juta
Bagja Pratama03 April 2023
Bagikan :

Uzone.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya merilis aturan pemberian subsidi mobil listrik dan bus listrik. Tidak seperti motor listrik yang langsung dipatok potongan angka, untuk mobil yang dipotong adalah presentase pajak pertambahan nilai (PPN).

Jadi kalau sebelumnya mobil-mobil listrik dikenakan PPN sebesar 11 persen, maka dengan kebijakan subsidi kendaraan listrik ini, PPN yang harus dibayarkan konsumen hanya sebesar 1 persen saja.

Jumlah ini setara degan diskon puluhan juta, tergantung dari harga mobilnya.

Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Syarat pabrikan untuk mendapatkan subsidi harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.

Potongan PPN 10 persen diberikan bagi mobil dan bus listrik yang sudah memenuhi TKDN 40 persen. Sedangkan PPN 5 persen diberikan bagi bus listrik dengan TKDN kurang dari 40 persen. Hal tersebut tertuang dalam pasal tiga ayat dua, yang berbunyi;

Syarat nilai TKDN sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1) sebagai berikut:

a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen

b. BKL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen

c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen

Sedangkan besaran diskon PPN yang ditanggung pemerintah tertuang dalam pasal 4 ayat (2) dan ayat (3):

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL bebasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilaik TKDN sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b sebesar 10 persen dari Harga Jual.

(3) Pejak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5 persen dari Harga Jual.

Besaran insentif PPN di atas sebelumnya sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2023 lalu.

"Pemerintah memberikan insentif PPN mobil dan bus listrik, satu, mobil dan bus listrik TKDN di atas 40 persen, insentif (diskon) PPN 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Dua bus listrik di atas TKDN 10 persen; insentif (diskon) PPN 5 persen, PPN dibayar 6 persen," ujarnya.

PPN yang ditanggung pemerintah ini diberikan sejak April 2023 hingga Desember 2023. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyebut untuk mobil saat ini baru ada dua merek yang bakal mendapatkan bantuan pemerintah tersebut, yakni Hyundai dan Wuling.

Sebagai contoh dalam lampiran PMK disebutkan jika membeli mobil listrik dengan nilai jual Rp 300 juta. Maka PPN yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 30 juta, dan PPN yang dibayar oleh pembeli Rp 3 juta. Artinya lewat bantuan pemerintah tersebut, harga jual mobil bisa turun menjadi Rp 270 jutaan.

populerRelated Article