STNK Elektronik (e-STNK) Bisa Dirilis pada 2021
-
Konsep STNK elektronik atau e-STNK (Foto: Istimewa)
Uzone.id - Kita patut puji langkah Polisi Republik Indonesia (Polri) yang telah bikin langkah revolusioner terhadap Surat Izin Mengemudi elektronik atau e-Sim yang punya segudang kelebihan. Selain itu, birokrasi dalam pembuatannya pun lebih transparan dan gak ribet.Berikutnya, Polri bikin terobosan sedang menggodok Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) elektronik atau e-STNK yang bentuknya kartu.
Baca juga: Nih, Bentuk STNK yang Baru Mirip e-SIM
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Halim Pagarra, e-STNK bisa dirilis pada 2021.
"Mudah-mudahan diwujudkan pada 2021. Saat ini sedang dalam tahap pembahasan dan konsep," tutur Halim Pagarra dilansir dari Kompas.com, Senin (4/11/2019).
E-STNK ini sedang digodok Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Pemilik Gak Usah Panik, GM Indonesia Tetap Layani Purnajual Chevrolet
Menurut Halim Pagarra, pembahasan itu menyangkut konsep dan chip yang nantinya bisa berfungsi sebagai dompet digital. Bisa membayar tilang, denda, parkir, dan lainnya.
Dia berharap e-STNK nantinya akan memodernisasi pencatatan dan penyimpanan data, serta hilangnya perilaku tidak baik macam pemalsuan STNK di lapangan.
VIDEO Review BMW M330i