Cegah Korupsi dan Hargai PNS, Sri Mulyani Ingin Perbesar Uang Pensiun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlalu kecil. Maka itu, dirinya telah meminta pejabat terkait di Kementerian Keuangan untuk mengkaji ulang perhitungan uang pensiun PNS. Harapannya, pegawai yang akan pensiun tidak khawatir dengan hari tuanya.
Selama ini, besaran uang pensiun PNS hanya berdasarkan gaji pokok. Padahal, ketika aktif bekerja, PNS memeroleh gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan."Pada saat pensiun dia dihitung berdasarkan persentase gaji pokoknya nilainya begitu sangat kecil. Enggak memungkinkan mereka hidup normal," ujar dia saat membuka seminar Persatuan Purna Bhakti Pegawai Kementerian Keuangan di kantornya, Jakarta, Selasa (12/9).
Meski begitu, Sri Mulyani menekankan, pengkajian juga akan memerhatikan besaran anggaran yang dimiliki negara.
Sebab, anggaran negara terbatas. Selain itu, juga harus memerhatikan dampaknya terhadap pihak swasta, karena kebijakan pensiun di pemerintahan juga semestinya akan diikuti oleh swasta. (Baca juga: Formula Baru Tunjangan Pensiun PNS Disertai Iuran Pemerintah)
Ke depan, ia berharap, dengan adanya skema perhitungan yang baru, pejabat yang akan atau sudah pensiun tidak lagi terlalu khawatir dengan hari tuanya. Tidak ada lagi juga pejabat yang akan pensiun terkena operasi tangkap tangan (OTT) karena melakukan suap atau korupsi lainnya. (Baca juga: Tonny Budiono, Pejabat Berprestasi yang Akan Jalani Pensiun di Penjara).
"Ada pejabat yang tinggal beberapa bulan pensiun kena OTT. Apakah ini untuk sangu pensiun atau apa? Saya tidak tahu. Tapi menurut saya kalau makin tinggi pejabatnya tapi makin khawatir pensiunnya, ini akan berdampak sistemik," ujar dia.
Ia menambahkan, perubahan perhitungan juga penting untuk menghargai para pejabat yang sudah meluangkan waktu dan pemikirannya untuk negeri ini, serta mendorong kinerjanya membaik hingga tua.
Selain itu, pejabat yang akan atau sudah pensiun juga diharapkan masih mau berbagi pengalaman dan ilmunya bagi penerus. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pejabat penerus sudah mempertimbangkan kesuksesan dan kegagalan pejabat sebelumnya.
Sebelumnya, ia juga menyampaikan bahwa gaji pokok PNS belum akan naik karena pemerintah tengah mengkaji perubahan skema perhitungan pensiun.
"Tahun depan gaji pokok PNS tidak naik. Ini untuk antisipasi program pensiun yang sedang kita perbaiki," kata dia. (Baca juga: Gaji PNS Masih Tidak Naik, Pemerintah Beri THR dan Gaji ke-13 di 2018)
Tahun depan, pemerintah mengajukan anggaran kontribusi sosial sebesar Rp 109 triliun. Anggaran tersebut merupakan kewajiban pemerintah terhadap pembayaran manfaat pensiun dan iuran asuransi kesehatan PNS, TNI/Polri, serta para pensiunan dan veteran.