Siapapun Bisa Beli Mobil dengan DP 0 Persen
Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual PT Honda Prospect Motor (HPM) Jonfis Fandy menanggapi wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengeluarkan aturan terkait uang muka atau down payment (DP) sampai nol persen kredit kendaraan bermotor.
Menurut Jonfis aturan yang melonggarkan kepemilikan kendaraan tersebut memudahkan setiap orang membeli produk otomotif tanpa berfikir mengenai cicilan. Cara ini dikatakan Jonfis bisa meningkatkan rasio kredit bermasalah bagi industri pembiayaan.
Lihat juga:Ada yang Risau DP 0 Persen Picu Kredit Macet |
"DP (down payment) nol persen apa artinya? Kalau dengar nol persen semua orang mau beli, nanti dipakai sebulan baru pikir-pikir, bisa bayar (cicilan) apa tidak," kata Jonfis di Tangerang, Rabu (29/8).
Jonfis meyakini tidak semua perusahaan pembiayaan setuju dengan wacana tersebut. Ia juga tidak dapat memperkirakan apakah dengan aturan tersebut nantinya dapat berdampak positif ke industri otomotif atau justru sebaliknya.
Untuk diingat, OJK mengisyaratkan perusahaan pembiayaan yang tertarik menerapkan aturan tersebut harus memiliki non performing loan atau kredit macet di bawah 1 persen.
OJK sudah memiliki Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional. Dalam surat itu aturan DP berkisar dari 5 persen -25 persen.
Lihat juga:Cara Kerja Ormas Peras Pembiayaan Otomotif |
Aturan ini berlaku guna mendorong pertumbuhan industri pembiayaan dan otomotif.