Home
/
Headline

Sensus Penduduk Online Diperpanjang 29 Mei 2020, Begini Cara Isinya

Sensus Penduduk Online Diperpanjang 29 Mei 2020, Begini Cara Isinya
Putri Septiani02 April 2020
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Uzone.id - Sensus Penduduk 2020 (SP2020) telah dimulai secara online diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Nah, kalian masih berkesempatan untuk mengisi ini di tengah imbauan untuk beraktivitas di rumah.
 
Badan Pusat Statistik (BPS) tahun ini mengadakan sensus penduduk, yaitu penghitungan jumlah penduduk yang dilakukan sekali setiap 10 tahun dan dapat dilakukan secara mandiri.

Pada Juli nanti petugas sensus tak perlu lagi mendatangi rumah penduduk secara door to door, jika Masyarakat Indonesia sudah mengisi data kependudukan melalui situs sensus.bps.go.id.

Baca juga: Gojek Juga Berlakukan GoFood Tanpa Bertemu Driver, Ini Caranya

Sebelum melakukan Pengisian Online, penduduk perlu menyiapkan dua dokumen yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Nah, Berikut langkah-langkah cara melakukan Sensus Penduduk 2020 secara
Online:

1. Masuk ke laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online 2020.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Klik kotak kosong pada captcha lalu klik ‘Cek Keberadaan’

4. Jika baru pertama kali melakukan akses pada Sensus Penduduk Online, buatlah kata sandi
dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik ‘Buat Password’

5. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik ‘Masuk’

6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian sensus, lalu klik ‘Mulai Mengisi’

7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-
benarnya.

8. Pada halaman pertama akan diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti
provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan
nomor rumah.

9. Halaman selanjutnya akan diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi
tempat tinggal saat ini.

10. Tahap selanjutnya, diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari
kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya.

11. Isi data tentang aktivitas sehari-hari

12. Jika semua pertanyaan sudah diisi, klik tombol ‘Kirim’

13. Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email pribadi yang aktif dengan terlebih dahulu
mengisikan alamat email pada kolom yang disediakan.

14. Selain kedua dokumen itu, BPS menyarankan agar menyiapkan dokumen lain seperti buku nikah, dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

BPS mengingatkan masyarakat Indonesia agar waspada dan laporkan jika ada laman website hingga aplikasi di smartphone dalam pengisian Sensus Penduduk Online 2020 yang illegal.

Sebab, BPS tidak pernah membuat aplikasi terkait Sensus. Untuk Sensus Penduduk Online hanya dapat diakses melalui http://sensus.bps.go.id.

populerRelated Article