Sejarah Perayaan Imlek: Dilarang Soeharto, Dibebaskan Gus Dur
-
Ada yang tak biasa di Kota Semarang pada malam 23 Januari 2001. Itu adalah malam tahun baru Imlek dan kelenteng-kelenteng di seantero kota pelabuhan itu terlihat sibuk. Sebutlah Kelenteng Tay Kek Sie, Kelenteng Tong Pek Bio, Kelenteng Ling Hok Bio, Kelenteng Kuik Lak Hua dan Kelenteng Sio Hok Bio dipenuhi warga yang sembahyang.
Lampion merah memadati atap dan asap wangi hio menguar di Klenteng Tay Kek Sie. Puluhan orang sembahyang dengan khusyuknya di haribaan altar Dewi Kuan Seim Go Cat. Sementara di luarnya hiruk pikuk oleh pasar malam dan atraksi liongsamsi.
Anak-anak begitu girang beroleh hadiah pernak-pernik imlek dari orang tua mereka. Di bagian kota yang lain, di Pecinan Pasar Gang Baru, suasana tak kalah meriah. Mulai dari pedagang buah hingga kue keranjang laris manis.
"Perayaan Imlek dua tahun terakhir ini memang lain dengan tahun-tahun sebelumnya. Kini, kami tidak perlu lagi sembunyi-sembunyi atau takut beribadah, tidak seperti dulu pakai baju baru saja, cuma sebatas di rumah saja, keluar rumah semuanya kembali seperti biasa, tidak boleh terlihat seperti sedang ada perayaan," tutur Oei Bie Ing warga Tionghoa yang lahir di Kota Semarang sebagaimana dikutip harian Kompas (24/1/2001).
Wajarlah bila Oei Bie Ing bungah. Selama 32 tahun ia dan penganut Tri Dharma lain hidup laiknya orang kalah perang. Rezim Orde Baru melarang warga Tionghoa menunjukkan ekspresi keagamaan dan budaya mereka di muka umum. Hidup juga kian muram gara-gara stigma yang harus mereka tanggung pada tahun-tahun Indonesia dilanda krisis moneter.
Soeharto Melarang
Sejenak menilik sejarah, perayaan tahun baru Imlek mulai senyap sejak Soeharto mengambilalih kuasa sejak 1966. Seturut catatan Tomy Su dalam “Pasang Surut Tahun Baru Imlek” yang terbit di Kompas (8/2/2005), ada 21 beleid beraroma rasis terhadap etnis Cina terbit tak lama setelah Soeharto mendapat Supersemar.Di antaranya adalah kebijakan menutup sekolah-sekolah berbahasa pengantar China. Puncak rasisme rezim Si Jenderal yang Tersenyum adalah terbitnya Inpres No. 14/1967 tentang larangan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina. Sejak itu, perayaan Imlek haram diramaikan di depan publik. Seni liongsamsi setali tiga uang. Pelarangan juga menyangkut pemakaian aksara Cina. Lagu-lagu berbahasa Mandarin pun lenyap dari siaran radio.
“Dengan demikian ethnic cleansing atas Tionghoa tidak hanya dalam pengertian fisik, tetapi juga pemusnahan segala hal yang berbau Tionghoa, termasuk kebudayaan dan tradisi agamanya,” tulis Tomy.
Semua itu dilaksanakan dengan alasan yang terang dibuat-buat: bahwa manifestasi agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina yang berpusat dari negeri leluhurnya dapat menimbulkan pengaruh psikologis, mental, dan moril yang kurang wajar terhadap warga negara Indonesia.
Berdasar beleid itu juga sebutan “Tionghoa” lalu berganti jadi “Cina”. Rezim berdalih bahwa semua kebijakan ini adalah demi proses asimilasi etnis yang lebih kaffah.
Memang, perayaan Imlek tidak sepenuhnya dilarang. Inpres menitahkan, “perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina dilakukan secara tidak menyolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga”. Persis sebagaimana pengakuan Oei Bie Ing. Tak pelak, komunitas Cina seakan terpisah dari kelompok masyarakat lainnya. Agaknya juga, gara-gara beleid inilah selama bertahun-tahun kemudian tumbuh stigma komunitas Cina yang eksklusif dan enggan berbaur.
Ingat Imlek, Ingat Gus Dur
Selama Orde Baru berkuasa etnis Cina tak diakui sebagai suku bangsa dan dikategorikan sebagai nonpribumi. Seturut politik kebangsaan Orde Baru, etnis Cina diharuskan mengasimilasikan diri dengan suku-suku mayoritas di tempat mukim mereka. Misalnya, jika seorang Cina tinggal di Bandung, mereka harus jadi orang Sunda.
Menurut begawan antropologi James Dananjaya, kebijakan itu berdampak lebih jauh daripada sekadar pergantian nama atau agama. Perlahan orang Tionghoa benar-benar melupakan jatidirinya.
“Akibat indoktrinasi yang dilakukan dengan sistematis tersebut, kebanyakan orang Tionghoa yang patuh pada politik pemerintahan Orde Baru, dengan sadar atau dengan tidak sadar, telah berusaha melupakan jati diri etnisnya sendiri, sehingga terjadilah autohypnotic amnesia,” tulis James dalam “Imlek 200: Psikoterapi untuk Amnesia Etnis Tionghoa” yang terbit di majalah Tempo edisi 14 Februari 2000.
Masa-masa suram itu akhirnya berakhir kala Reformasi bergulir pada 1998. Dalam masa baktinya yang singkat, Presiden Habibie menerbitkan Inpres No. 26/1998 yang membatalkan aturan-aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa. Di isi inpres ini adalah penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Abdurrahman Wahid lah yang kemudian bertindak lebih jauh lagi. Ia muncul membela hak komunitas Cina dengan konsep kebangsaan baru yang diperkenalkannya.
Dalam konsep kebangsaan Gus Dur tak ada yang namanya pribumi dan nonpribumi. Dikotomi semacam itu adalah kesalahan dan gara-gara itu komunitas Cina dinafikan dari nasionalisme Indonesia. Bagi Gus Dur tak ada yang namanya “keturunan masyarakat asli” di Indonesia, karena bangsa Indonesia dibentuk oleh perpaduan tiga ras, yakni Melayu, Astro-melanesia, dan Cina. Ia sendiri mengatakan dirinya adalah keturunan blasteran Cina dan Arab.
Untuk melepaskan diri dari belenggu rasis semacam itu, Gus Dur lantas memperkenalkan konsep kebangsaan yang nonrasial. Leo Suryadinata dalam Etnis Tionghoa dan Nasionalisme Indonesia (2010, hlm. 230) mencatat, “Gus Dur menyebut kelompok-kelompok etnis di Indonesia sebagai ‘orang’ bukan ‘suku’. Ia berbicara tentang orang Jawa (etnis Jawa), orang Maluku (etnis Maluku) dan orang Tionghoa yang kesemuanya adalah orang Indonesia. [...] Pada akhirnya ia mendesak ‘penduduk pribumi’ Indonesia untuk menyatu dengan etnis Tionghoa.”
Tak hanya berteori, Gus Dur pun merealisasikan gagasannya itu ketika naik jadi presiden pada 1999. Cucu pendiri NU Kiai Hasyim Asy’ari yang sejak lama dikenal sebagai pluralis itu menganulir Inpres No. 14/1967 dengan menerbitkan Inpres No. 6/2000. Sejak itulah, komunitas Tionghoa bebas kembali menjalankan kepercayaan dan budayanya.
Inpres yang terbit pada 17 Januari tersebut membawa suka cita yang telah lama surut. Tahun baru Imlek tahun itu, yang jatuh pada 5 Januari, dirayakan dengan cukup megah di kompleks Museum Fatahillah Jakarta. Setahun kemudian, dengan Keppres No. 19/2001 Gus Dur meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif.
Dengan kebijakan-kebijakan inklusif itu tak lewah jika kemudian pada 10 Maret 2004—bertepatan dengan perayaan Cap Go Meh di Klenteng Tay Kek Sie—masyarakat Tionghoa di Semarang menyematkan julukan “Bapak Tionghoa” kepada Gus Dur.
“Maka setiap kali menjelang perayaan Imlek, saya selalu ingat Gus Dur. Sejak menjabat sebagai Ketua Nahdlatul Ulama, tiada henti Gus Dur membela penganut aliran kepercayaan dan pemeluk Konghucu untuk memperoleh haknya sebagai warga negara,” tulis F.X. Triyas Hadi Prihantoro dalam surat pembacanya yang ditayangkan Kompas (5/2/2008).
Baca juga artikel terkait IMLEK 2019 atau tulisan menarik lainnya Fadrik Aziz Firdausi