Saksi Ungkap Detail Penangkapan Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus narkoba yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/5).
Tiga saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan secara rinci proses penangkapan Tio Pakusadewo di Jalan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2017.Untuk menangkap Tio Pakusadewo, sebelumnya dilakukan pengintaian selama 3 hari. Setelah ditemukan cukup bukti, tim kepolisian yang berjumlah 10 orang bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap Tio Pakusadewo.
"Kami melakukan penangkapan pada Selasa, 19 Desember 2017, pukul 23.15 WIB, di rumah Jalan Ampera 1 No. 38, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata saksi.
Tio Pakusadewo baru tiba di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Dia langsung ke arah meja makan untuk makan malam. Namun saat itu polisi langsung datang dan membawa surat penangkapan terhadap Tio Pakusadewo.
"Pemantauan sampai pukul 23. 00, mobil datang masuk ke rumah. Kami mendekat, bagian garasi tidak dikunci. Melihat Tio di meja makan dan kami memperkenalkan diri. Tio menjelaskan dan dia koorperatif," kata Saksi lagi.
"Barbuk 1 kotak permen fanta berisi 3 plastik klip berisi sabu total 0,6 gram, seperangkat alat sabu,HP kami sita . Kami intrograsi, Pak Tio dapat barang 16 Desember 2017, tiba di rumahnya sekitar 19.00. Dia dapat dari Vina beli 4 paket harga 1,5 juta," imbuhnya.
(man/ari)