icon-category Music

RUU Permusikan: Iwan Fals Mendamaikan, Raisa Tegas Menolak

  • 06 Feb 2019 WIB
Bagikan :

Raisa (Foto: Instagram @raisa6690)

Uzone.id - Rancangan Undang-Undang Permusikan yang sudah tersusun dalam draft yang dibikin DPR RI, kini jadi bola panas sampai bikin musisi terkubu-kubu. Jerinx dari Superman Is Dead paling nyaring bersuara agar RUU ini dibatalkan saja.

Gaungnya sampai terasa ketika 25 musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUUP, kompak bersuara.

Suasana industri musik Tanah Air tentu jadi tak asik lagi karena antar musisi jadi saling menuding dan saling curiga.

Tentu saja, suasana ini mengusik musisi senior Iwan Fals yang tak ingin antar musisi jadi terpecah belah.

Baca juga: Tiba di Polda Jatim, Adik Julia Perez Diperiksa Kasus Prostitusi

Melalui akun Twitter, pelantun 'Bongkar' dan 'Bento' itu mengimbau kepada junior-juniornya agar masalah dalam RUU Permusikan dibicarakan baik-baik.

"Soal RUU Permusikan rame ya...dirembukin baek2lah, mumpung belum di”dok” jangan sampe jotos2an ye, pemusik tu perasa lo, malu tau, pemusik yg ngerti bahasa hukum ya berjuanglah habis2an, sampe ke harmoni yg sejati, krn ini menyangkut masadepan musik Indonesia...Do (nesia)," tulis musisi bernama asli Virgiawan Listanto itu.

Berbeda dengan Raisa, yang berada dalam barisan Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan dengan tegas menolak RUUP ini bergulir menjadi UU.

Baca juga: Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng Sidoarjo

"Kebebasan berekpresi itu merupakan esensi dari berkarya dan undang-undang harusnya melindungi itu, bukan malah sebaliknya," Raisa mengirim pesan melalui gambar tulisan di Insta Story.

Tak lupa, Raisa turut memberi keterangan dengan membubuhkan Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan dan @koalisinasionaltolakruup.

Kalau Raisa saja pilih menolak RUUP, masa sih kamu masih diam saja.

Anang yang mengusulkan

Jerinx bahkan berkali-kali 'menyerang' Anang Hermansyah karena dianggap sebagai tersangka utama munculnya RUU Permusikan.

Anang, ketika diwawancara oleh Anji melalui vlog dunia MANJI, tak membantah RUU Permusikan muncul atas inisiatifnya.

Anang juga tak membantah kutipan Kepala Pusat Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Syamsul, bahwa memang dirinya lah yang mengusulkan.

Namun, Anang mengingatkan sekali lagi kalau dia tidak terlibat dalam merumuskan RUU karena ada Badan Keahlian Dewan yang khusus menyusun dan merumuskan RUU.

Badan Keahlian Dewan menjadikan Anang sebagai sumber untuk dimintai pendapat. Selain itu sumber didapat dari Konferensi Musik di Ambon yang menghasilkan 12 poin.

Sementara, RUU Permusikan yang paling ditentang musisi di antaranya Pasal 5, 18, 19, 32, 42, dan pasal 50.

Pasal 50 bahkan menegaskan jika musisi melanggar bisa dipenjara atau denda.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini