Rusia Rancang Undang-Undang Pemblokiran Facebook, Twitter, dan YouTube
Ilustrasi. (Foto: Dok. Unsplash)
Uzone.id - Rusia dikabarkan sedang menyusun undang-undang yang memungkinkan pemblokiran akses terhadap Facebook, Twitter, dan YouTube.Seperti dikutip Uzone.id dari Gizmo China, rancangan undang-undang itu memuat pasal yang memungkinkan pemblokiran jika layanan tersebut terbukti bersalah menyensor konten pengguna dari Rusia.
Baca juga: Covid-19 dan Pilpres, Paling Banyak Dibaca di Wikipedia Selama 2020
Penyusunan undang-undang ini berdasarkan meningkatnya komplain terhadap ketiga perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Undang-undang tersebut tak akan mengampuni perusahaan mana pun yang membatasi informasi berdasarkan bahasa atau kebangsaan mereka.
Saat ini, proses penyusunan undang-undang tersebut telah selesai di tingkat majelis rendah dan akan berlaku jika majelis tinggi Rusia (Federation Council) menyetujuinya.
Baca juga: Jajaran Ponsel Sultan di 2020
Selain Rusia, layanan Facebook, Twitter, dan YouTube juga mendapat pengawasan ketat dari Uni Eropa. Twitter, misalnya, baru-baru ini didenda Irlandia sebesar USD547 ribu (sekitar Rp7,7 miliar) terkait dengan keberadaan konten ekstremisme.
VIDEO: Jalan-Jalan ke Gudang Pintar TokoCabang dari Tokopedia