Rivelino Akan Laporkan Lucinta Luna atas Pencemaran Nama Baik di Youtube
-
Lucinta Luna kembali bermasalah. Setelah bersitegang dengan Ruri vokalis Repvblik, kini Lucinta Luna berurusan dengan Rivelino Wardhana SE, MA.
Rivelino Wardhana merupakan pria yang dikabarkan pernah dekat dengan Lucinta Luna. Rivelino Wardhana melayangkan gugatan atas tindakan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Kamis, 18 Juli 2019. Laporan ke Polda bermula dari aksi Lucinta Luna saat jadi bintang tamu program “Bisik-Bisik Tetangga” di Kanal Youtube MOP Channel milik Ruben Onsu pada 10 Juli 2019.Ada momen di acara itu yang dianggap Rivelino melecehkannya. Itu terjadi di menit 23, ketika presenter Ichsan Akbar menunjukkan foto Rivelino lalu meminta tanggapan Lucinta Luna.
“Dia itu bukan siapa-siapa. Waktu pulang dari Jerman, dia yang minta bantuan gue,” jawab Lucinta Luna sembari membuang foto Rivelino di lantai dan menginjaknya. Hingga 17 Juli 2019, aksi Lucinta Luna sudah ditonton 5,8 juta kali. Rivelino menilai pernyataan Lucinta Luna tidak sesuai fakta.
Rivelino juga tersinggung atas aksi Lucinta Luna membuang fotonya di lantai dan menginjaknya. “Saya tidak bisa terima. Bagaimana perasaan Anda kalau foto Anda diinjak di program yang disaksikan jutaan orang? Bagaimana perasaan Ibu Anda yang menonton?” ujar Rivelino kepada wartawan, Rabu (17/7). Rivelino juga menegaskan hubungannya dengan Lucinta Luna. “Saya ingin meluruskan bahwa saya tidak pernah memiliki hubungan spesial dengan Lucinta Luna,” imbuhnya.
Pertemuan Rivelino dan Lucinta Luna terjadi pada 2014 saat terlibat dalam program kuis “Deal or No Deal” di Global TV. Sejak pertengahan 2015, Rivelino tidak pernah lagi menemui Lucinta Luna, karena sibuk belajar di Jerman dan Belanda. Pulang ke Indonesia awal 2018, Rivelino tak sengaja dipertemukan dengan Lucinta Luna oleh influencer Millen Cyrus. “Saya baru tahu kalau namanya sudah berganti Lucinta Luna, dulu saya kenalnya Talitha”, ungkap Rivelino.
Sementara kuasa hukum Rivelino, Yasin Hasan menjelaskan akan mengenakan beberapa pasal yaitu Pasal 27 jo 45 UU ITE No.19 tahun 2016 (sebagai pengganti UU/No.11 tahun 2008), jo Pasal 310 dan pasal 311 KUHP. “Laporan untuk dua pihak, yaitu LL sebagai plegger atas tindak pidana penghinaan sebagaimana perbuatan yang dimaksud pasal 27 ITE. Dan pasal 55 serta 56 atas tindakan turut melakukan perbuatan pidana oleh host acara Bisik-Bisik Tetangga. Penghinaan secara khusus namun dilakukan untuk dikonsumsi khalayak ramai,” urai Yasin.
(ray / ray)