Ramai Warga Indonesia Jadi Admin Judi Online di Kamboja, Kok Bisa Sih?
Ilustrasi foto: Keenan/Unsplash
Uzone.id – Pemberantasan judi online masih terus berlangsung sampai saat ini. Terbaru, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria mengatakan pihaknya sudah memblokir 1,5 juta konten judi online hingga Maret 2024 ini.
“Sejak Juli 2022 s.d Maret 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses kurang lebih 1,5 juta konten judi online,” kata Wamenkominfo Nezar Patria di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (29/03/2024).Nezar juga menyatakan kalau pihaknya sudah memberi warning pada platform global untuk membersihkan sekitar 1,6 juta konten judi online.
Dalam kesempatan yang sama, Nezar Patria mengungkapkan kalau pelaku judi online tidak berdomisili di Indonesia melainkan negara tetangga seperti Kamboja dan Myanmar. Sayangnya, walaupun tempatnya di luar negeri, namun kebanyakan pegawainya adalah WNI.
“Pelaku judi online dari luar negeri melakukan rekrutmen dan menjadikan WNI sebagai penggerak judi online yang dari Indonesia,” ujarnya.
Nezar menjelaskan kalau anak-anak Indonesia ini tidak langsung ditawari pekerjaan judi online, melainkan ditawari bekerja di perusahaan developer game. Alih-alih bekerja membuat game biasa, mereka justru diminta untuk membuat game judi online.
“Jadi banyak anak-anak Indonesia main ke Kamboja dan Myanmar dengan ekspektasi tadinya bekerja di perusahaan developer game, ternyata sampai di sana mereka diminta bikin game yang di online (judi online) dan itu ribuan,” jelas Nezar.
Ia menambahkan, “Sampai di sana baru tahu kalau ternyata kerjaannya adalah itu. Ada yang karena bayarannya mahal melanjutkan, ada juga merasa suatu yang bertentangan dengan keyakinan dan prinsipnya mereka pulang ke Indonesia.”
Alhasil, para WNI ini kemudian menyasar masyarakat di Indonesia dengan ‘game’ judi online mereka dan terus berkembang hingga saat ini. Walau sudah diberantas, namun konten-konten judi online diakui terus bertumbuh, sehingga Kominfo pun terus melakukan pemantauan dan upaya lain untuk menghentikan tren negatif ini.
“Saat ini, sekitar hampir 150 orang di Lantai 8 Gedung Kominfo lagi berperang melawan judi online. Bekerja 24 jam selama 7 hari dengan tiga shift. Kami tidak pernah putus asa, tiada kata lelah untuk melawan yang namanya judi online,” ungkap Nezar.
Tim AIS Kementerian Kominfo melakukan pemantauan penyebaran konten negatif menggunakan teknologi kecerdasan artifisial serta web crawling. Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Kominfo dalam penanganan konten konten negatif, yang dilanjutkan dengan pemutusan akses atau takedown.
Selain melakukan pemberantasan di dunia digital, Kominfo juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir yang rekening yang digunakan untuk transaksi serta bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengejar dan melacak pelaku judi online.