Ramai Pinjol Hambat Pekerjaan, Cek BI Checking Lewat Cara Ini
Uzone.id – Hampir semua generasi, mulai dari remaja hingga pekerja banyak yang terlilit pinjaman online karena berbagai alasan. Ada yang lancar membayar walau bunga membengkak, tak sedikit juga yang tidak bisa membayar sampai kena teror debt collector.
Bukan hanya diteror, pembayaran pinjaman online maupun paylater pun bisa menghambat hal-hal lain, termasuk mempengaruhi diterima atau tidaknya di perusahaan.Isu BI Checking dengan level yang buruk pun banyak dibicarakan saat ini, dimana status BI Checking mampu mempengaruhi penilaian tim rekrutmen perusahaan.
Menurut sumber OJK, BI Checking sendiri adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.
Dalam sistem ini, akan muncul informasi riwayat kredit nasabah serta status baik atau buruknya riwayat kredit mereka yang ditandai dengan warna hijau hingga merah.
Untuk mengeceknya, kalian bisa melakukannya lewat ponsel masing-masing. Berikut cara mengecek status BI Checking atau SLIK OJK secara online
- Buka situs resmi Informasi Debitur SLIK OJK
- Klik pendaftaran
- Masukkan informasi di Cek Ketersediaan Layanan. Mulai dari Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis dan Nomor Identitas
- Masukkan kode captcha dan klik selanjutnya
- Masukkan data diri, seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel dan klik selanjutnya
- Upload foto diri sendiri dengan kartu identitas dan foto diri sendiri. Upload sesuai petunjuk yang tersedia dan klik selanjutnya
- Klik ceklis apabila data telah sesuai dan tunduk dengan syarat di OJK
- Klik tombol Ajukan Permohonan
- Akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil dan akan muncul nomor pendaftaran yang bisa disalin.
- Klik tombol ‘Tutup’ pada notifikasi
- Cek status permohonan lewat tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran yang bisa disalin
- Kemudian, OJK akan memproses permohonan dan mengirim lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan diajukan.
Ada 5 skor BI Checking yang akan tampil sesuai dengan kondisi kredit pengguna. Ada kredit lancar, kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus), kredit tidak lancar, kredit diragukan, dan kredit macet.
Level 1: Kredit lancar memiliki catatan performa yang sangat baik dengan catatan selalu membayar cicilan tanpa ada penunggakan.
Level 2: Kredit DPK memiliki penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1 sampai 90 hari.
Level 3: Kredit tidak lancar memiliki penunggakan pembayaran kredit dari 91 hari hingga 120 hari.
Level 4: Kredit diragukan memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121 sampai 180 hari
Level 5: Kredit macet memiliki performa sangat buruk atau merah dengan tunggakan lebih dari 180 hari.
Debitur dengan skor 3, 4 dan 5 akan masuk dalam daftar hitam BI Checking yang nantinya akan mempengaruhi pada penilaian perusahaan, hingga pengajuan KPR.