Ramadan

Ramai Driver Protes Bonus Lebaran Cuma Rp50 Ribu, Grab Buka Suara

Vina Insyani
Ramai Driver Protes Bonus Lebaran Cuma Rp50 Ribu, Grab Buka Suara

Uzone.id — Grab buka suara terkait mitra driver yang melakukan protes mengenai nominal yang mereka dapat dari Bonus Hari Raya Lebaran 2025. Para mitra mengaku hanya mendapat BHR sebesar Rp50 ribu saja dari platform ride hailing yang mereka gunakan.

Menanggapi hal tersebut, Grab pun menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembagian berdasarkan keaktifan kerja mitra dan faktor lainnya seperti bergantung pada kemampuan finansial perusahaan.

“Kami memahami berbagai  pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia kedepannya. Oleh karena itu, lebih dari sekadar nominalnya, kami harap BHR dapat  dilihat sebagai bentuk dukungan untuk Mitra di momen penting seperti Hari Idulfitri,” kata Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima Uzone.id, Kamis, (27/03).



Grab menjelaskan ada 4 kategori penerima BHR yang telah ditentukan berdasarkan performa dan dan skema yang berlaku. Nah, menurut kategori Grab, mitra driver yang mendapatkan nominal Bonus Hari Raya Rp50 ribu adalah mitra yang masuk dalam kategori Anggota.

Driver yang berada di kategori Anggota ini adalah driver yang memiliki minimum 45 orderan selesai untuk roda 2 dan 35 orderan selesai untuk roda empat pada bulan Februari 2025 ini. 

Sementara itu, kategori tertinggi adalah Jawara dengan nominal sebesar Rp255 ribu hingga Rp850 ribu untuk roda 2. Nominal ini disesuaikan berdasarkan konsistensi tingkatan jawara selama 12 bulan terakhir. Selain Jawara, di kategori selanjutnya ada Ksatria dan Pejuang yang mendapatkan nominal Rp100 ribu untuk roda 2.

Sementara untuk Jawara versi roda 4, Grab memberikan Bonus Hari Raya sebesar Rp480 ribu hingga Rp1.6 juta. Untuk kategori Ksatria dan Pejuang di roda 4 juga mendapatkan masing-masing Rp100 ribu.

“Untuk tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota), ini murni  inisiatif Grab dalam semangat berbagi menyambut Hari Idulfitri,” tambah Tirza.



Nah, bagi yang belum mendapat Bonus Hari Raya, Grab pun menjelaskan bahwa para driver ini kemungkinan tidak memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.

“Mitra Pengemudi yang belum menerima BHR hingga saat ini, berarti tidak  memenuhi kriteria sesuai skema yang berlaku, misalnya karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan,” tambah Tirza.

Terlepas dari perbedaan nominal ini, Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung Mitra Pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab.

“Hal ini juga sejalan dengan komitmen Grab untuk menjaga kualitas layanan bagi pengguna serta menciptakan  ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh Mitra Pengemudi. Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya,” tutur Tirza.

Sekali lagi, Grab menjelaskan bahwa Bonus Hari Raya yang dibagikan oleh perusahaan berbeda dengan THR. 

“BHR bukanlah manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, melainkan langkah ekstra dan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra Pengemudi,” kata Grab.