PSBB Depok Bogor Bekasi Dimulai Hari Ini, Ojol Dilarang Angkut Penumpang
-
Uzone.id - Setelah Jakarta, tiga wilayah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta yakni Bogor, Bekasi, dan Depok mulai memberlakukan PSBB mulai hari ini.
Pemberlakuan PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi sudah diteken oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan pada tahap awal direncanakan akan berlangsung selama 14 hari.Masing-masing wilayah tersebut menyiapkan aturan dan panduan masing-masing untuk pelaksanaan PSBB, yang secara garis besar mirip dengan yang diberlakukan di Jakarta.
Baca juga: Yamaha TMax Mesin 560 cc Akan Dirilis 8 Mei
Salah satunya yang masih jadi kontroversi adalah soal ojol, dimana sempat ada simpang siur karena boleh atau tidak mengangkut penumpang.
Namun dipastikan, pemberlakukan PSBB di Depok, Bogor dan Bekasi ini melarang ojol mengangkut penumpang, sehingga hanya boleh mengangkut barang.
"Nanti kita lihat, kalau itu memang suami istri, bisa kita perkenankan dia lewat check point. Yang penting dia, kita ketahui yang bersangkutan itu warga, bukan penumpang. Dalam artian (ojek) online gitu ya, bukan penumpang atau ojek," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, dikutip dari NTMC.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19 ayat 6 Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."
Depok, salah satu wilayah yang berbatasan langsung dengan Jakarta, menerapkan titik-titik check point di antaranya merupakan perbatasan Jakarta-Depok, Kabupaten Bogor-Depok, dan Kota Bekasi-Depok. Bekasi juga sudah menyiapkan enam titik pemeriksaan terkait PSBB.
VIDEO MG ZS vs Honda HR-V, 5 Perbandingan Sebelum Dibeli