Kegiatan penertiban itu berdasarkan masukan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta dan pemangku kepentingan lain, termasuk Polri. Sebab, di Ibu Kota saja, tercatat 3,8 juta unit kendaraan yang belum daftar ulang (BDU).
Menurut AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, untuk sekarang masih di DKI Jakarta. Kemungkinan akan dilakukan di seluruh Indonesia pun cukup tinggi.
"Tergantung dari bagian pajak masing-masing daerah, kalau memang banyak yang belum bayar bisa dilakukan secara massal," kata Budiyanto kepada Otomania.com. Selasa (21/3/2017).
Berita Terkait:
- Pengunggah Video Razia Dipanggil Polisi
- Razia Polisi yang Direkam Warga, Ini Sikap Korlantas
- Biar Sama-sama Paham, Ini Syarat Razia Polisi di Jalan
Baca: Bakal Ada Razia untuk Kendaraan yang Belum Bayar Pajak
Namun, kata Budiyanto formula atau skema razianya masih didiskusikan. Bisa dipastikan, selain petugas dari kepolisian, orang dari dinas pajak, hingga Satpol PP akan ikut dalam razia tersebut.
"Jadi nanti yang urusan pajak langsung ke orang dinas pajak, begitu juga dengan pengesahan STNK yang menjadi tanggung jawab kami. Langsung kita tindak di tempat," ujar Budiyanto.