Polisi: 2 Hari Sekali Sandy Tumiwa Pesan Sabu Setengah Gram
Hingga kini polisi masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan narkoba yang menyeret nama Sandy Tumiwa. Polisi telah menangkap dua orang yang diduga memasok narkoba kepada Sandy.
"Dari hasil pengembangan kita amankan dua orang lagi yang mensuplai sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan mereka saudara ST ini memesan sabu dua hari sekali sebanyak setengah gram," ungkap AKBP Ari Ardian, di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).
Operasi penangkapan Sandy Tumiwa dan MAY berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Unit Narkoba Polsek Menteng segera bergerak ke lokasi.
"Dua orang tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu atas nama dengan inisial ST dan rekannya inisial MA. Kita amankan pada saat itu sisa dari penggunaan sabu-sabu sisa 0,24 gram, bong dan juga alumunium foil," jelas Ari.
Sandy Tumiwa dan MAY disangkakan pasal 112 ayat 1, juncto pasal 132 UU Tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(tov/ari)