Home
/
News

Pilkada 2018, 11 Petahana Melawan Kotak Kosong

Pilkada 2018, 11 Petahana Melawan Kotak Kosong

Lalu Rahadian27 June 2018
Bagikan :

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 akan digelar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten, pada hari ini, Rabu (27/6/2018). Setidaknya ada 567 pasangan calon yang akan memperebutkan posisi kepala daerah di 171 daerah dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), dari 171 daerah yang akan menggelar pilkada, terdapat 11 kabupaten/kota yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal.

Ke-11 daerah itu: Kota Prabumulih (Sumatera Selatan), Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang (Banten), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Jayawijaya (Papua), dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatera Utara). Kandidat di daerah-daerah adalah petahana.

Misalnya, Iti Octavia Jayabaya, Bupati Lebak periode 2014-2019. Ia berpasangan dengan Ade Sumardi yang diusung 10 parpol (NasDem, Golkar, PDIP, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, Gerindra, PKS, dan PKB).

Juga pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin pada Pilkada Kota Tangerang. Wali kota dan wakil wali kota di salah satu pemkot di Provinsi Banten ini diusung 10 parpol (Demokrat, Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PPP, PAN, PKS, Hanura, dan NasDem).

Begitu juga Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli pada Pilkada Kabupaten Tangerang. Pasangan petahana ini diusung 12 parpol (NasDem, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PBB, PKPI, PDIP, Hanura, Gerindra, PKS, dan PKB).

Bergeser ke Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ada M. Irsyad Yusuf yang notabene Bupati Pasuruan (2013-2018). Adik dari Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf ini menggandeng tokoh pesantren di Jatim, yaitu Mujib Imron. Pasangan ini diusung 9 parpol (NasDem, Hanura, Demokrat, PPP, PKS, PDIP, Gerindra, PKB, dan Golkar).

Pola yang sama di daerah lain yang memiliki calon tunggal. Misalnya, James Sumendap-Jesaja Jocke Oscar Legi di Pilkada Minahasa Tenggara, paslon Muslimin Bando-Asman di Pilkada Kabupaten Enrekang, Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda di Pilkada Mamasa, John Richard Banua-Marthin Yogobi di Pilkada Kabupaten Jayawijaya, serta pasangan Andar Amin Harahap-Hariro Harahap di Pilkada Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Aturan Main Calon Tunggal

Fenomena calon tunggal pada pilkada serentak pernah terjadi pada Pilkada 2015 dan 2017. Pada Pilkada 2015, misalnya, KPU bahkan dibuat pusing karena UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada belum mengakomodasi soal fenomena calon tunggal. Padahal UU Pilkada 8/2015 mensyaratkan pilkada dapat berjalan apabila minimal ada dua calon (sebelum direvisi menjadi UU No. 10 tahun 2016).

Dalam situasi itu, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon tunggal dapat mengikuti pilkada serentak. Saat itu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan putusan itu diambil usai menerima pertimbangan sembilan hakim konstitusi untuk menghindari kekosongan hukum.  

MK berpandangan pemilihan kepala daerah adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Karena itu pemilihan kepala daerah haruslah menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.

Belajar dari pengalaman pilkada 2015, akhirnya UU Pilkada 8/2015 direvisi menjadi UU No. 10 tahun 2016. Regulasi ini mengakomodasi keberadaan calon tunggal dengan pelbagai ketentuan. Misalnya, pasangan calon tunggal diperbolehkan apabila KPU telah melakukan perpanjangan pendaftaran, tetapi tetap saja tidak ada calon lain yang mendaftar.

Selain itu, calon tunggal diperbolehkan dengan catatan terdapat lebih dari satu calon yang mendaftar, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan calon tunggal. 


Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan jika pilkada hanya diikuti calon tunggal, pihaknya berkewajiban memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

“Jadi prinsipnya, bila pemilih ingin menjatuhkan pilihan ke kolom kosong, itu juga bermakna suara mereka itu sah. Sehingga dalam perhitungannya, pemilih kolom kosong terhitung sebagai suara sah,” kata Wahyu kepada Tirto, Selasa (26/6/2018).

Artinya, kata Wahyu, jika kotak kosong yang menang, KPU akan menggelar pemilihan pada pilkada serentak gelombang berikutnya, yaitu Pilkada 2020. Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan di daerah yang dimenangkan kolom kosong itu akan ditunjuk Plt atau penjabat kepala daerah.

“Tapi itu jadi kewenangan pemerintah, sehingga sesuai mekanisme akan menentukan siapa Plt itu, dan berapa lama [menjabat Plt] itu jadi kewenangan pemerintah,” kata Wahyu.

Pernyataan Wahyu mengacu UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aturan main dalam regulasi itu menyebut calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Namun, apabila kurang dari 50 persen dari suara yang sah, yang menang adalah kolom kosong.

Bagaimana jika kotak kosong yang menang?

UU Pilkada telah memberikan jawaban: “Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan ... Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota."

populerRelated Article