Home
/
Digilife

Petugas Bea Cukai Punya Alat Deteksi Pelaku Jastip

Petugas Bea Cukai Punya Alat Deteksi Pelaku Jastip
Birgitta Ajeng04 December 2019
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Uzone.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyosialisasikan peraturan jasa titipan (jastip) luar negeri lewat akun Instagram resminya (@beacukairi).

Satu hal yang sering dipertanyakan banyak orang terkait regulasi tersebut, bagaimana petugas bea dan cukai membedakan pelaku jastip?

Menjawab pertanyaan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menulis dalam Instagram Stories-nya, “Petugas mempunyai tools untuk melakukan pemeriksaan baik melalui sinergi dengan instansi lain, pengguna teknologi informasi, teknik profiling, dan lainnya sehingga memberikan satu kesimpulan apakah seorang penumpang diduga pelaku jastip/bukan.”

Baca juga: Jokowi Tanda Tangan Peraturan Pemerintah Tentang e-Commerce

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan, kadang penumpang akan diwawancara juga, tapi tak perlu khawatir, karena itu semua adalah proses yang wajar dalam pemeriksaan kepabeanan.

Sayang, ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal detail dari tools tersebut, apakah semacam aplikasi atau alat deteksi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak menyampaikan secara detail. Intinya, petugas dibekali tools untuk menjalankan tugas.

Dalam unggahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, jastip juga disebut tidak masuk dalam “kamus” bea dan cukai. Artinya, tidak ada istilah jastip di bea dan cukai.

“Jadi kalau teman-teman ingin jastip ya tinggal laporkan, bayar pungutan, serta penuhi persyaratan impornya. Selesai ga pake ribet. Yang ribet kalau kalian jastip tapi ngaku barang pribadi,” tulis mereka.

Yang dimaksud dengan jastip tapi penumpang mengaku sebagai barang pribadi, yaitu seperti melepas price tag, menyembunyikan nota pembelian, memisahkan antara kardus dengan ponsel, mengirim secara terpisah, dan lainnya.

Baca juga: Wah, Jastip Luar Negeri Bakal Kena Pajak Bea Cukai Nih?

Saat bepergian ke luar negeri, setiap penumpang memang diberikan pembebasan sebesar USD500 untuk barang keperluan pribadi. Sebaliknya, barang-barang jastip tidak mendapatkan pembebasan, sehingga penumpang wajib melunasi pungutan bea masuk dan pajak impor atas keseluruhan nilai barang.”

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan, “Jika Jasika Tipani (baca: jastip) mengambil untung dari jasa titipan tersebut maka dikategorikan sebagai barang dagangan (bukan barang pribadi) sehingga tidak mendapatkan fasilitas pembebasan sebesar USD 500 dan wajib membayar bea masuk dan pajak impor.”

VIDEO Hand-On Realme X2 Pro

populerRelated Article