Startup

Perbandingan Bonus Lebaran dari Grab, Gojek dan Maxim untuk Mitra Driver

Vina Insyani
Perbandingan Bonus Lebaran dari Grab, Gojek dan Maxim untuk Mitra Driver

Uzone.id — 3 Platform Ride Hailing di Indonesia, Grab, GoJek dan Maxim sudah mulai menyalurkan Bonus Hari Raya kepada para driver mulai dari pekan ketiga Ramadan 2025 tepatnya semenjak Jumat, (21/03) hingga Senin, (24/03).

Pembagian Bonus Hari Raya ini disalurkan sesuai dengan himbauan di Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta BHR dibagikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Tiga ride-hailing di Indonesia ini memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra dengan berbagai kriteria dengan jumlah yang berbeda baik itu dalam nominal maupun jumlah driver.



Untuk Gojek misalnya, platform ride hailing ini tidak menyebutkan berapa banyak driver yang mendapat manfaat BHR. Sementara itu, Grab menyebut bahwa mereka menyalurkan bonus ini kepada hampir setengah juta mitra driver roda dua maupun roda empat. Kemudian Maxim, ride hailing satu ini memberikan bonus pada ribuan mitra mereka.

Untuk perbandingan jumlah nominal dan kriteria penerima Bonus Hari Raya antara Grab, Gojek dan Maxim, berikut rinciannya:

Gojek

Kriteria:

  1. Waktu aktif: Mitra yang memperoleh BHR merupakan mitra yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu (tidak hanya terdaftar) 
  2. Tingkat kinerja: Konsistensi dan kinerja dalam menyelesaikan trip 
  3. Kepatuhan Mitra: Mitra yang mendapat BHR tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek) 

Skema perhitungan:

Gojek menyatakan bahwa pemberian BHR ini sudah disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan. Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, yaitu Mitra Juara Utama (kategori tertinggi), lalu Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan dan Mitra Harapan.



Untuk mitra dalam kategori Mitra Juara Utama, mereka mendapatkan BHR dengan perhitungan sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut. 

BHR kepada Mitra Driver yang memenuhi kriteria mulai didistribusikan pada tanggal 22 - 24 Maret 2025 melalui saldo GoPay Mitra.

Besaran Bonus Hari Raya Gojek: Rp900 Ribu - Rp1.6 juta 

Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp900.000 untuk Mitra roda dua dan Rp1.600.000 untuk Mitra roda empat.

Grab

Kriteria:

  1. Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu. 
  2. Tingkat Penyelesaian Order: Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten. 
  3. Patuh terhadap Aturan Grab: Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
  4. Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.

Skema perhitungan:

Besaran BHR ini ditentukan mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan dan menyesuaikan dengan tingkat pencapaian mitra pada 12 bulan terakhir untuk memastikan keadilan dan transparansi untuk seluruh mitra.

Besaran Bonus Hari Raya Grab: Rp50 ribu - Rp1.6 juta

Terkait nominalnya, Grab menjelaskan bahwa nilai BHR yang diberikan untuk driver taksi online (GrabCar) berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp1,6 juta. Sementara untuk driver roda 2 atau motor (GrabBike) berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp850 ribu

Bonus ini diberikan dalam bentuk uang tunai melalui saldo OVO Cash atau Dompet Tunai yang terhubung dengan akun GrabDriver masing-masing Mitra.

Maxim

Kriteria:

  1. Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler
  2. Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif
  3. Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer (menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik)
  4. Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun.

Skema perhitungan:

Head of Legal Maxim Indonesia, Dwi Putratama mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian dan memutuskan untuk menyusun kriteria dengan hati-hati agar sesuai dengan Surat Edaran Kemnaker.

“Kami sadar bahwa di dalam Surat Edaran disebutkan bahwa proporsi besaran BHR yang dikeluarkan itu adalah berbentuk tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” kata Dwi.



Ia menambahkan bahwa besaran tersebut diperhitungkan dengan penetapan kriteria mitra pengemudi yang mendapatkan BHR dari Maxim.

Besaran Bonus Hari Raya Maxim: Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta

Untuk besaran nominalnya, Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah menyatakan bahwa mereka memberikan BHR mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

“Jadi untuk besarannya itu dari Maxim untuk tahun ini dimulai dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Ada juga —tapi ada hanya beberapa ya terutama untuk mitra roda empat, ada yang sampai Rp1,2 juta seperti itu,” ujarnya kepada awak media dalam acara Penyerahan Bonus Hari Raya kepada Mitra  Pengemudi, Senin, (24/03).