Gebrak Bus Transjakarta, Pengemudi Mobil Bertelanjang Dada Bisa Dipenjara
Warganet dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 45 detik yang mempertontonkan aksi nekat pengemudi mobil masuk ke jalur busway. Video yang diunggah di akun Instagram @jakarta.terkini itu memperlihatkan mobil sedan merah dengan pelat nomor A 1099 ZG masuk di jalur busway, tepat di depan bus TransJakarta.
Namun pengemudi mobil tiba-tiba berhenti sehingga bus TransJakarta di belakangnya ikut berhenti. Pengemudi tersebut keluar hanya mengenakan kaos kutang dan langsung memukul bodi depan bus.Dalam keterangan video tersebut menerangkan kalau kejadian terjadi di jalur busway Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin (9/9/2019).
Terkait itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir buka suara terkait video viral tersebut. Hanya saja, ia belum menerima informasi terkait pengemudi yang nekat masuk jalur busway tersebut.
Nasir menyebut, pengemudi yang nekat masuk ke jalur busway bakal diancam pidana dua bulan hukuman penjara atau denda Rp 500 ribu.
"Masuk ke Transjakarta artinya melanggar peraturan lalu lintas. Itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda paling Rp 500.000," singkat Nasir.
Berita Terkait:
- Masuk Jalur TransJakarta, Pria Bertelanjang Dada Malah Ngamuk Pukul Bus
- Bus Transjakarta Ringsek Usai Tabrak Separator di Jakarta Barat
- Masuk Busway, Pemobil Tak Berpakaian Malah Marah ke Sopir Bus TJ
- Alami Tabrakan, Dua Pengendara di Jogja Sudahi Masalah dengan Cara Istimewa
- Sterilisasi Jalur Busway, TransJakarta Gandeng Polda Pasang Kamera e-TLE