Pengaruh PPN 12 Persen, Harga Gadget Mungkin Naik di Tahun Depan
Uzone.id - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai tahun depan, kemungkinan bakal berpengaruh pada harga smartphone, tablet, dan perangkat elektronik lain yang dipasarkan oleh distributor resmi di Indonesia.
Hal ini diutarakan oleh Djunadi Satrio selaku Head of Corporate Communications Erajaya Group. Ia menyatakan bahwa Erajaya Group selalu mendukung kebijakan pemerintah, termasuk soal perpajakan seperti PPN.Tapi, tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan nilai PPN juga akan berpengaruh pada harga final suatu produk yang nantinya dijual melalui jaringan ritel Erajaya Group.
“Erajaya Group mendukung kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan perpajakan seperti PPN. Tidak dapat dipungkiri perubahan nilai PPN, naik atau turun, akan berpengaruh sedikit banyak kepada harga final suatu produk,” jelasnya, kepada tim Uzone.id pada Jumat (15/11).
Oleh sebab itu, sebagai distributor dan retailer resmi, pihaknya selalu berkoordinasi dengan principal pemilik merek untuk penetapan harga jual produk resmi yang dijual di Indonesia.
Katanya, ada beberapa faktor dan pertimbangan sebelum menetapkan harga jual, salah satunya pengenaan berbagai jenis pajak.
“Ditentukan dengan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk pengenaan berbagai jenis pajak,” ujar Djunadi.
Hal yang sama sebelumnya diungkap oleh Head of PR Asus Indonesia, Muhammad Firman. Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen bisa berdampak pada harga produk mereka yang dijual di Indonesia.
“Kemungkinan akan kena dampaknya juga,” ucap Firman, melalui pesan singkat kepada tim Uzone.id pada Jumat (15/11).
Ia menyampaikan, PPN yang naik menjadi 12 persen akan berdampak khususnya pada saat handling product dan supply distribution setelah perangkat mendarat di Indonesia. Bukan cuma itu, dari sisi operasional, sales, dan marketing juga ikut terdampak kebijakan baru ini.
PPN 12 persen berlaku tahun depan
Kenaikan PPN ini diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu.
Kenaikan ini, menurutnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Bukan tanpa pertimbangan memutuskan kenaikan tarif PPN ini. Dijelaskannya, keputusan tersebut sudah dibahas secara mendalam sebelumnya bersama Komisi XI DPR RI.
"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Ia menyebut, kenaikan ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tapi (penerapannya) dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya. Namun, pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis," pungkasnya.