Home
/
Telco

Pemerintah Distribusikan Kuota Internet Gratis Mulai Besok, Ini Teknisnya

Pemerintah Distribusikan Kuota Internet Gratis Mulai Besok, Ini Teknisnya
Hani Nur Fajrina21 September 2020
Bagikan :

(Ilustrasi foto: dok. USS Feed)

Uzone.id -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan program pembagian kuota internet gratis untuk para pelajar dan mahasiswa di Indonesia demi menunjang aktivitas pembelajaran jarak jauh selama pandemi. Distribusi tahap pertama akan dimulai pada Selasa, 22 September 2020.

Dari keterangan Kemendikbud, bentuk bantuan yang diberikan pemerintah adalah berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Apa bedanya?

Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi apapun, sementara kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses situs dan aplikasi khusus pembelajaran. Daftar situs dan aplikasinya bisa dilihat di sini

Baca juga: Selama Pandemi Warga Non-Jabodetabek Lebih Boros Kuota Internet, Ini Alasannya

“Bantuan kuota data internet ini diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik, guru, serta dosen,” tutur Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam pernyataan resminya yang diterima Uzone.id, Senin (21/9).

Penyaluran kuota data internet gratis ini terbagi atas 4 bulan yang dimulai dari September sampai Desember 2020. Berikut jadwalnya:

Bulan pertama:

  • Tahap I: 22-24 September 2020
  • Tahap II: 28-30 September 2020

Bulan kedua:

  • Tahap I: 22-24 Oktober 2020
  • Tahap II: 28-30 Oktober 2020

Bulan ketiga dan keempat (bersamaan):

  • Tahap I: 22-24 November 2020
  • Tahap II: 28-30 November 2020

Baca juga: Dikbud Siap Bagikan Kuota Internet Gratis untuk Pelajar dan Guru

Kemendikbud sendiri telah merilis Peraturan Sekretaris Jenderal No. 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Secara ringkas, langkah atau teknis agar sekolah bisa menerima saluran kuota internet gratis ini sebagai berikut:

  1. Satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  2. Operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (link di sini), serta menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik. Untuk jenjang pendidikan tinggi, pendaftaran ini dilakukan di aplikasi PDDikti.
  3. Pusat Data dan Teknologi Informasi (PDTI) Dikbud mengumpulkan data nomor ponsel tersebut dari aplikasi Dapodik dan PPDikti.
  4. Operator seluler bekerja sama dengan PDTI Dikbud untuk mengecek nomor-nomor tersebut aktif atau tidak.
  5. Operator akan mengirim kuota data internet ke nomor yang aktif.
populerRelated Article