icon-category Entertainment

Pemasok Sabu Nunung Diduga Jaringan Besar

  • 26 Jul 2019 WIB
Bagikan :

Kasus narkotika komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung terus berlanjut. Ternyata, terungkap pemasok narkotika Nunung, yaitu E, merupakan napi di Lapas Klas IIA Bogor. Transaksi narkotika antara A dan TB pun diduga dikendalikan dari dalam lapas tersebut melalui ponsel. TB merupakan orang yang memasok sabu kepada Nunung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, saat diinterogasi kembali dapat barang dari siapa, TB menyebutkan dari tersangka E. Tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu. “Komunikasi transaksi ini dengan menggunakan ponsel,” kata Argo, Kamis (25/7).

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak, menjelaskan, tersangka E ditangkap pada Ahad (21/7). Penangkapan tersangka E itu merupakan hasil kerja sama dan koordinasi dengan pihak lapas. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel.

"Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk komunikasi," kata Calvin.

Calvin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saat ini, diketahui ada enam tersangka dalam jaringan narkotika yang melibatkan Nunung. Mereka masing-masing berinisial TB, E, IP, K, AT, dan ZUL.

Calvin mengungkapkan, Nunung dan suaminya mendapatkan sabu dari tersangka TB. Sedangkan, tersangka TB membeli barang haram tersebut dari tersangka E yang merupakan narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIA, Bogor, Jawa Barat.

Tersangka E mengendalikan transaksi narkotika dari dalam lapas. Ia berkomunikasi dengan tersangka TB dan terkait transaksi jual beli sabu itu dengan menggunakan ponsel.

Tersangka E, sambung Calvin, kemudian berkoordinasi dengan tersangka IP yang juga merupakan narapidana narkotika di Lapas Klas II A Bogor, untuk mendapatkan sabu.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut dari ZUL, tersangka E akan berkoordinasi dengan tersangka K (DPO) yang berada di luar penjara untuk menyerahkan narkoba kepada TB. Proses penyerahan itu tidak langsung bertatap muka.

Namun, tersangka K yang kini masih buron akan meletakkan bungkusan sabu itu di salah satu tiang listrik yang berada di bawah jalan layang di Cibinong, Bogor. Tiang listrik itu telah ditandai sehingga tersangka TB juga tidak mengalami kesulitan untuk mengambil sabu itu.

Terkait harga, tersangka E memesan sabu kepada tersangka IP dengan harga Rp 900 ribu. Sementara, tersangka E menjual kepada tersangka TB senilai Rp 1,3 juta. Tersangka TB pun memberikan harga yang sama terhadap Nunung.

Semua uang hasil penjualan narkotika itu ditransfer ke tersangka AT (DPO). Tersangka AT berperan sebagai penadah uang dari penjualan narkotika milik ZUL itu. "Saat ini, tersangka AT, K, dan ZUL masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Calvin menjelaskan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Tomi Elyus, mengatakan, tersangka E mendapatkan ponsel dari pihak keluarganya. Dengan cara menyelundupkan ponsel melalui bungkusan gula yang dikirimkan saat menjenguk tersangka E dalam lapas.

Tomi menjelaskan, hal itu terjadi karena pihaknya tidak dapat mengawasi seluruh aktivitas narapidana di lapas. Sebab, kata dia, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor telah melebihi kapasitas hingga 300 persen.

"Kita enggak bisa membendung teknologi. Lapas Bogor adalah lapas medium yang sudah overkapasitas. Harusnya menampung 300 narapidana, tapi saat ini ada sekitar 900 narapidana," kata Tomi.

Rekan Jefri

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap identitas rekan artis Jefri Nichol dalam memakai ganja pada rilis di Mapolrestro Jaksel, Kamis. Rekan Jefri ini merupakan seorang sutradara, Robby Ertanto.

"Diakui bahwa memang benar RE pernah menggunakan narkotika jenis ganja bersama JN," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jaksel Komisaris Polisi Vivick Tjangkung.

Dari penggeledahan dan penangkapan RE di tempat tinggalnya, Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 15 gram dari kediamannya. Vivick menjelaskan, selama proses penyelidikan, RE bersikap sangat kooperatif dan semua keterangan yang diberikan sesuai dengan keterangan yang disampaikan Jefri.

Vivick melanjutkan, atas tindakannya ini, RE dijerat pasal 111 ayat 21 dan subsider pasal 127 tentang narkoba. RE sendiri menurut pengakuannya kepada polisi merupakan pengguna baru narkoba. RE juga mengklaim baru menggunakan ganja sejak Maret 2019 lalu.

Vivick mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan assessment dari pihak keluarga. Namun, jika pihak keluarga memintanya, Vivick menuturkan bahwa kepolisian tidak akan menghalang-halangi.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini