Home
/
Entertainment

KPI Keluarkan Peringatan Tertulis untuk RCTI

KPI Keluarkan Peringatan Tertulis untuk RCTI
Madinah24 January 2018
Bagikan :

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan peringatan tertulis kepada program musik Dahsyat milik stasiun TV RCTI.

Peringatan ini terkait salah satu presenter Dahsyat yang dianggap lalai terhadap norma kesopanan saat menampilkan lomba makan donat yang melibatkan anggota TNI.

"Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Dahsyat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 19 Januari 2018 mulai pukul 07.30 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, penghormatan terhadap etika profesi, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012," tulis KPI dalam website resminya.

KPI menyorot salah satu adegan lomba makan donat. Donat tersebut diikat dengan tali kemudian disangkutkan ke kaki artis kemudian dimakan oleh penggemar yang menjadi pasangannya. Salah satu peserta lomba yakni anggota TNI.

Felicya Angelista, bintang sinetron yang dilaporkan karena dinilai lecehkan TNI. (Instagram)
Preview

"Pada segmen yang sama terdapat perkataan salah satu host sambil menunjuk seorang anggota TNI yang sedang memakan donat “hayo.. hayo.. dia kayak ikan cupang, kayak ikan cupang nih”. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9, Pasal 10 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan, penghormatan terhadap etika profesi, perlindungan anak-anak dan remaja, serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar perilaku tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih," lanjut KPI.

Diketahui, Organisasi kemasyarakatan bernama Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan artis Felicya Angelista ke Polda Metro Jaya lantaran dituding telah melecehkan TNI saat menjadi pembawa acara dalam program Dahsyat yang disiarkan RCTI, Jumat (20/1/2018).

"Tujuan kita ke Polda Metro, karena desakan dari pada kader Pekat di seluruh Indonesia dan masyarakat luas dan melihat program dahsyat yg disiarkan oleh RCTI sangat merugikan masyarakat banyak, terutama apa yang dilakukan oleh program Dahsyat sangat memalukan," kata Ketua Infokom Pekat IB Sosialisman Hidayat Hasibuan usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Minggu (21/1/2018).

populerRelated Article