Sponsored
Home
/
Automotive

Pajak Kendaraan Mati? Buruan Bayar Mumpung Masih Bebas Denda!

Pajak Kendaraan Mati? Buruan Bayar Mumpung Masih Bebas Denda!
Preview
Bagja Pratama26 October 2018
Bagikan :

Uzone.id - Kadang, pajak kendaraan mati bukan karena gak bisa bayar. Seringnya sih males atau lupa. Jadinya telat deh.

Biasanya, pajak mati atau telat mewajibkan kota bayar pajak sekaligus dendanya. Makin males bayar pajak?

Jangan! Mending buruan deh dibayar, karena sampai 31 Oktober 2018 ini, denda pajak kendaraan masih dibebaskan, alias gak kena denda.

Tapi ingat, cuma dendanya aja ya yang dihapuskan, kalau pajaknya sih tetap harus dibayarkan.

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama menjelaskan pajak yang dihapuskan bukan pajak pokok, melainkan hanya denda pajak keterlambatan.

Penghapusan ini berupa sanksi denda administrasinya saja, artinya tidak seluruhnya nol. 

Untuk pajak pokoknya yang tahun berjalan itu tetap harus dibayarkan. Hanya denda keterlambatan pembayarannya saja yang dihapuskan. 

Misal belum bayar pajak tiga tahun, pajak pokoknya tetap dibayarkan selama tiga tahun. Tapi dendanya yang nol.

populerRelated Article