Home
/
News

Orang Misterius yang Sembunyikan Setnov Terancam Jerat Pidana

Orang Misterius yang Sembunyikan Setnov Terancam Jerat Pidana
Feri Agus Setyawan16 November 2017
Bagikan :

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan, ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang berupaya dan membantu menyembunyikan Ketua DPR Setya Novanto.

"Kami ingatkan juga pada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan karena ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (16/11).

Ancaman pidana terhadap mereka yang menghalangi proses hukum kasus korupsi tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun.

"Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerja sama dan itikad baik untuk datang ke KPK," kata Febri.


KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Setya Novanto. Lembaga antikorupsi kini mulai berembuk untuk mempertimbangkan nama Ketua Umum Partai Golkar itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini terkait dengan DPO, tim KPK masih membahasnya," tuturnya.

Tim penyidik KPK yang mendatangi rumah Setnov semalam hingga dini hari tadi tak berhasil membawanya. Febri mengimbau Setnov segera menyerahkan diri ke markas pemberantasan korupsi.

"Setelah kami mendatangi rumah SN kemarin, juga sudah disampaikan agar yang bersangkutan beritikad baik dengan cara menyerahkan diri dan kooperatif dengan proses hukum," tuturnya.


Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan, kliennya dijemput oleh orang tak dikenal sebelum tim Komisi Pemberantasan Korupsi datang ke kediamannya.

Sebelum dijemput, Setnov sempat menerima telepon dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Komunikasi itu terjadi saat Ketua Umum Golkar itu tiba di kediamanannya, Rabu (15/11) sore.

"Ajudan (Ketua DPR) bilang, 'Bapak (Setnov) dijemput sama tamu'. Saya tidak tahu siapa (tamu itu)," kata Fredrich saat ditemui di kediaman Setnov di kawasan Kebayoran baru, Jakarta.

Berita Terkait

populerRelated Article