Opsen Pajak Bisa Timbulkan PHK di Industri Otomotif?
Uzone.id - Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengutarakan pandangannya mengenai pemberlakuan opsen pajak di tahun 2025. Menurut AISI, dampak opsen pajak bukan hanya pada harga motor dan penjualan menurun saja, tetapi juga bisa mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sigit Kumala selaku Ketua Bidang Komersial AISI mengatakan opsen pajak bisa berakibat pada terkoreksinya penjualan industri otomotif. Dari titik ini, akan menimbulkan dampak bergulir dari sisi hulu maupun hilir pada industri sepeda motor di Tanah Air.Menurutnya permintaan dari pasar yang menurun membuat produsen terpaksa memangkas produksinya, sehingga berdampak ke permintaan produsen ke industri suku cadang yang berada di rantai bisnis. Jika dampaknya sangat besar, tidak menutup kemungkinan timbul PHK di industri tersebut.
"Jika ini semua diberlakukan dan dipertahankan dalam jangka panjang, kami khawatir daya saing industri kita melemah. Ini kurang positif untuk iklim investasi," ujar Sigit dalam keterangan resminya.
Dalam keterangan resminya, Sigit juga mengungkapkan dampak bergulir di sisi hilir industri sepeda motor. Menurutnya penjualan yang menurun juga akan berdampak pada layanan purna jual atau industri pembiayaan dan asuransi.
“Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp800 ribu. Segmen midhigh bisa naik hingga Rp 2 juta. Inilah yang akan menekan permintaan padahal sepeda motor ini alat transportasi produktif yang paling dibutuhkan masyarakat di tengah daya beli yang sedang melemah,” jelas Sigit.
Sigit juga menjelaskan, kondisi pasar yang memberatkan konsumen dan pelaku industri akibat opsen pajak juga menekan daya saing industri di ekonomi global. Terutama di kawasan ASEAN yang memiliki persaingan yang sama.
Beberapa negara tetangga saat ini tercatat sebagai salah satu pasar otomotif yang sedang tumbuh di ASEAN. Pertumbuhan tersebut karena adanya kebijakan pengurangan PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025. Berbeda dari Indonesia yang menambahkan PPN menjadi 12 persen, ditambah adanya kenaikan PKB dan BBNKB, serta opsen pajak.
Perlu diketahui, saat ini AISI mencatatkan penjualan motor yang meningkat tipis 2,06 persen dari Januari hingga November 2024 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Sigit mengatakan, jika pajak tidak berubah maka kemungkinan besar AISI bisa menargetkan penjualan motor 6,4 juta hingga 6,7 juta unit di 2025. Namun angka tersebut tampaknya menjadi mustahil jika opsen pajak berlaku tahun depan.