Home
/
Automotive

Operasi Patuh Jaya 2023, Polisi Fokus di Jalan Protokol Jakarta

Operasi Patuh Jaya 2023, Polisi Fokus di Jalan Protokol Jakarta
Brian Priambudi12 July 2023
Bagikan :

Uzone.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang menjalankan giat Operasi Patuh Jaya 2023 sejak Senin (10/7) kemarin. Pihak Kepolisian menyebutkan, operasi lalu lintas ini difokuskan di sejumlah jalan protokol di Jakarta.

"Kami fokuskan di jalan-jalan protokol,"ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, melalui keterangan resmi.

Di sisi lain, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwanta menyebutkan penindakan juga dilakukan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Masih normal karena sekarang ini kita melakukan penindakan menggunakan tilang elektronik atau ETLE baik yang menggunakan perangkat bergerak maupun statis," jelasnya.

Purwanta mengatakan, untuk mendukung operasi tersebut, setidaknya ada 80 anggota di bawah arahannya yang turun ke lapangan.

"Karena memang sudah ada 13 tempat untuk pemasangan ETLE mobile dan statis, kita juga sudah punya kendaraan bisa mencakup seluruh wilayah Jakarta Pusat," ucapnya.

Sejauh ini, Purwanta banyak menemukan pelanggar yang tidak menggunakan helm dan melawan arus pada saat Operasi Patuh Jaya 2023.

Sementara itu secara keseluruhan Polda Metro Jaya telah mengerahkan 2.938 personel gabungan di Operasi Patuh Jaya 2023. Operasi ini akan berlangsung sejak 10 Juli 2023 kemarin hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Tercatat pada hari pertama saja sudah terdapat 15.588 pelanggar yang ditindak secara manual maupun ETLE. Sementara itu sebanyak 58.146 kendaraan lainnya melanggar masih mendapatkan sanksi berupa teguran saja.

Sebagai tambahan informasi, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus pihak Kepolisian dalam Operasi Patuh Jaya 2023. Ada 14 jenis pelanggaran meliputi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur menjadi perhatian Kepolisian.

Pengendara yang tidak sesuai standar, tidak dilengkapi STNK, melanggar marka, menggunakan rotator, dan tidak menggunakan helm SNI, serta berboncengan lebih dari satu orang, juga tak luput dari perhatian petugas.

Selain itu untuk kendaraan roda empat akan dicek untuk penggunaan sabuk pengaman dan mobil yang menggunakan pelat RFS/RFP.

populerRelated Article