icon-category Entertainment

Momen Haru, Ayah Cium Vanessa Angel di Balik Sel Penjara

  • 10 May 2019 WIB
Bagikan :

Doddy Sudrajat cium Vanessa Angel (YouTube/Niki Sae)

Uzone.id - Vanessa Angel akhirnya ditemui oleh ayah kandungnya, Doddy Sudrajat, saat artis sinetron itu disidangkan kembali di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (9/5/2019).

Doddy Sudrajat turut membawa istrinya yang merupakan ibu tiri Vanessa Angel. Momen pertemuan ayah dan putrinya itu mengundang rasa haru.

Baca juga: Resensi Film 'Long Shot': Komedi Cerdas dengan Latar Politik AS

Baca juga: MUI Ragukan Keaslian Rambut Nabi Muhammad SAW yang Dibawa Opick

alt-img
YouTube/Niki Sae

Pasalnya, Doddy Sudrajat sudah 10 tahun tak bertemu dengan Vanessa Angel meskipun sudah menjadi artis terkenal.

Dalam kesempatan itu, Doddy menuntaskan rasa rindu dengan mengelus-elus wajah Vanessa Angel saat di balik jeruji sel tahanan, kemudian beberapa kali mencium pipi putrinya.

Begitu juga saat Vanessa Angel akan dibawa ke Rutan Medaeng usai sidang, Doddy Sudrajat kembali memeluk dan mencium putrinya dengan penuh rasa sayang.

alt-img
YouTube/Niki Sae

Doddy Sudrajat mengatakan, ini pertama kali dirinya hadir di sidang Vanessa Angel. Selain karena kesibukan, dia juga melihat momen yang pas untuk bisa bertemu Vanessa Angel.

"Karena sejak Vanessa itu ditahan di Mapolda Jawa Timur, saya memang gak ada kontak dengan Vanessa, jadi memang ya, saya menunggu momen yang pas, momen yang tepat kapan harus datang," tutur Doddy Sudrajat dalam tayangan yang diunggah kanal Niki Sae.

Doddy Sudrajat mengungkapkan, yang tahu Vanessa Angel seperti apa adalah dirinya. Jadi kapan dirinya harus datang sudah tahu.

"Jadi baru sekarang memutuskan karena memang selama ini kan tidak ada mediasi, artinya tidak ada mediasi yang bisa mempertemukan saya dan Vanessa, jangan sampai saya datang ke Surabaya itu Vanessanya tidak mau terima saya," ungkap Doddy Sudrajat.

alt-img
Doddy Sudrajat dan istri (Tomi Tresnady/Uzone.id)

Sidang kasus penyebaran konten asusila yang melibatkan Vanessa Angel dan tiga muncikari yang digelar PN Surabaya pada Kamis (9/5/2019) menghadirkan dua saksi dari penyidik Polda Jatim yang bertugas memeriksa Rian Subroto, seorang pengusaha yang memakai jasa Vanessa .

Penyidik yang hadir Ipda Dedhi Chrisdianto penyidik Panit II Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kuasa hukum Tentri Novanta, Yafed Kurniawan mengatakan jika saksi saat bersidang mengaku saat proses pemeriksaan Rian Subroto, saksi tidak menemukan identitas Rian Subroto.

Vanessa Angel sendiri terancam dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini