Mobil dan Motor Makin Mahal, Pajak BBNKB DKI Jakarta Naik Jadi 12,5 Persen
Wuling Almaz (Foto: Bagja / Uzone.id)
Uzone.id - Kabar baik atau kabar buruk nih ya gaes. Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang 'Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Melihat Pasal 5 ayat (1) berbunyi Wajib Pajak BBN-KB adalah: a. Pribadi; b. badan; dan c. Lembaga Negara dan instansi lainnya, yang menerima penyerahan Kendaraaan bermotor.
Baca juga: Daihatsu Rocky Diantara Xenia dan Terios
Kemudian, Pasal 7 ayat (1) butir a menjelaskan tarif BBNKB ditetapkan masing-masing untuk penyerahan pertama sebesar 12,5 persen.
Kemudian, butir b menjelaskan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.
Adapun kenaikan tarif BBN-KB ini pertimbangannya adalah DKI Jakarta belum bisa mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca juga: Daihatsu Pede Xpander Crossover Gak Bakal Gempur Terios
Sebelum ada kenaikan ini, BBNKB di DKI Jakarta sebesar 10%. Ini berarti ada kenaikan sebesar 2,5%.
Melansir CNBC Indonesia, usulan kenaikan ini disampaikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan ke DPRD DKI, pada Senin (24/6/2019) malam.
"Penyesuaian tarif BBN-KB, penyerahan pertama sebesar 12,5%, dan penyerahan kedua dan selanjutnya sebesar 1%," ujar Anies.
Daerah lainnya, seperti Banten sudah menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) BBNKB mulai 11 Maret 2019. PKB naik dari 1,5% menjadi 1,75%, kemudian BBNKB naik dari 10% menjadi 12,5%.
Tentu saja, kenaikan BBNKB ini berdampak pada konsumen yang harus merogoh kocek lebih dalam lagi saat membeli mobil dan motor baru. Untuk kenaikan BBNKB di DKI Jakarta mulai efektif pada 11 Desember 2019.
VIDEO Cara Gampang Milih Mobil Bekas