icon-category Auto

Merokok Saat Nyetir: Ngerokoknya Sebatang, Dendanya Setara 2 Slop Rokok!

  • 04 Apr 2019 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Mulai sekarang, makin waspada deh di jalan, apalagi kalau kalian termasuk orang yang suka ngerokok sambil nyetir.

Mau nyetir mobil, nyetir motor, ojek online sampai angkot, pokoknya kalau ketauan klepas-klepus sambil nyetir, bisa kena tilan, bayar denda atau masuk penjara.

Aturan ini udah diatur di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tonton video review Glory 560, Lebih Baik dari Rush Terios?

Setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.

Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Gegara merokok sambil berkendara, negara kantungi Rp 500 juta

Bahkan, terkait peraturan larangan merokok ini, sudah ada ratusan pengendara yang ditilang.

"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir dikutip dari akun NTMC Polri.

Penindakan tilang itu dilakukan oleh polisi berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengeluarkan larangan merokok saat berkendara.

"Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," tegasnya.

Nah, coba gaes, ngerokoknya cuma sebatang, tapi kalau ditindak, dendanya setara dengan beli dua slop rokok lho!

Malah yang lebih parah, kalau ngebuat orang lain celaka, bayar biaya kerugian dan rumah sakit bisa jauh lebih mahal lagi, dijamin auto-boncos!

Tonton vide test drive Toyota Camry versi kamera 360:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini