icon-category Auto

Mengenal SIM Pintar: Ini Fitur-Fiturnya

  • 30 Aug 2019 WIB
Bagikan :

 

Uzone.id - Sebentar lagi bakal ada Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Katanya lebih pintar, karena mengusung sejumlah fitur yang berfaedah.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia berencana merilis SIM pintar pada hari Lalu Lintas Bhayangkara pada 22 September 2019.

Intinya, SIM pintar ini nantinya gak cuma sekedar kartu lisensi memngemudi aja, tapi juga bisa digunakan buat hal lain.

VIDEO Test Drive DFSK Glory 560, Offroad di Sukabumi:

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menjelaskan sejumlah fitur baru yang bisa digunakan pengendara dari smart SIM:

 

Tampilan Smart SIM

Tampilan Smart SIM bakal beda dengan SIM konvensional. Panjang kartu Smart SIM sekitar 86 mm dengan lebar 53,96 mm.

Pada bagian atas kartu terdapat tulisan ‘Indonesia’ dan di bawahnya, terdapat tulisan ‘surat izin mengemudi’. Lalu logo Kepolisian ada di pojok kiri atas.

Data pribadi terletak di bagian tengah, dengan foto pemilik SIM di sebelah kirinya.

Di antaranya nama, tempat tanggal lahir, golongan darah-jenis kelamin, tempat tinggal, dan pekerjaan.

Sementara bagian pojok kanan bawah, tertera masa berlaku SIM.

alt-img

 

Fitur Uang elektronik (e-money)

Dengan adanya SIM pintar, gak perlu lagi banyak-banyak kartu, khususnya e-Money yang biasa dipakai buat bayar tol, sebab fitur e-Money udah tersedia di SIM pintar ini.

Korlantas menggandeng empat perbankan nasional yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

“Nantinya bisa digunakan untuk e-money, bisa menjadi uang elektronik dan saldo yang kita siapkan maksimal Rp2 juta untuk melakukan transaksi apapun,” ujar Refdi.

 

Bisa merekam data forensik

Kartu SIM pintar ini juga udah disematkan chip yang bisa merekam semua data forensik pemiliknya.

Jadi lebih lengkap jika dibandingkan dengan SIM konvensional yang hanya mencantumkan foto, nama, alamat, dan pekerjaan pemiliknya.

“Semua data forensik kepolisian ada pada chip. Nantinya smart SIM ada chip-nya, sehingga semua data forensik itu ada, seperti data identitas kependudukan kita,” terang Refdi.

 

Nomor telepon orang terdekat

Nah, karena penerapan chip itu juga, SIM pintar bisa menyimpan beberapa nomor telepon orang terdekat pemilik kartu tersebut.

Data tersebut penting untuk diketahui kepolisian dan disimpan di dalam SIM untuk keperluan darurat.

 

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini