Mengenal Aplikasi Sirekap, Alat Bantu KPU Hitung Suara Pemilu 2024
Uzone.id – Pemilu 2024 tinggal menghitung jam, pemilihan umum secara serentak ini akan dilaksanakan pada hari esok hari, Rabu (14/02). Di Pemilu kali ini, KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan menggunakan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi dalam perhitungan suara.
Aplikasi ini akan menggantikan Sistem Informasi penghitungan suara (Situng) yang sudah digunakan di periode Pemilu sebelumnya.Banyak yang mempertanyakan aplikasi Sirekap yang akan digunakan pada hari H pemilihan umum. Berikut penjelasan mengenai aplikasi Sirekap yang akan digunakan oleh KPU.
Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi merupakan sebuah aplikasi yang digunakan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk menghitung dan merekapitulasi suara dalam pemilihan umum.
Menurut penjelasan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap sendiri adalah sebuah perangkat aplikasi yang memiliki basis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu.
KPU juga menjelaskan kalau salah satu alasan digunakannya Sirekap ini adalah untuk mencegah manipulasi suara yang kerap terjadi dalam pesta demokrasi.
Ada dua jenis Sirekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024 ini.
Pertama adalah versi mobile yang digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan dan rekapitulasi suara di masing-masing TPS.
Kedua, ada Sirekap versi web yang digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta anggota KPU di tingkat Kabupaten/Kota serta Provinsi.
Hingga hari ini, Selasa, (13/02), aplikasi Sirekap yang akan digunakan para panitia perhitungan suara hanya tersedia untuk Android saja dan tersedia hanya di Google Play Store.
Mengutip dari buku Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024 yang dirilis oleh KPU, Sirekap memiliki 5 fungsi utama dalam perhitungan suara di TPS.
- Membaca dan merekam formulir C Hasil perhitungan suara di TPS
- Melakukan perhitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.
- Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yaitu dari KPPS (tingkat TPS) ke PPK (tingkat kecamatan), lalu ke KPU di tingkat Kabupaten/Kota dan selanjutnya diteruskan ke KPU tingkat Provinsi.
- Sirekap juga menjadi alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
- Sirekap berfungsi untuk mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos mengklaim kalau Sirekap akan sangat presisi dan 100 persen TPS yang ada akan ditayangkan langsung dalam sistem informasi yang dimiliki oleh KPU.
Sementara itu, berikut cara kerja menggunakan Sirekap bagi anggota KPPS di TPS.
- Install aplikasi Sirekap di ponsel masing-masing, ingat kalau aplikasi ini baru tersedia di Android saja.
- Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap
- Lakukan perhitungan suara dan masukkan hasil perolehan suara tersebut pada Formulir C.Hasil-KWK.
- Aplikasi Sirekap kemudian akan menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR. Selanjutnya, KPPS akan memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikan kalau data tersebut sesuaid dengan formulir C.Hasil-KWK.
- KPPS diminta untuk mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawasan yang sudah terdaftar menggunakan tautan atau barcode yang didapat dari aplikasi Sirekap.
- Terakhir, saksi dan pengawas akan menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara melakukan scan pada barcode atau membuka link yang telah diberikan oleh KPPS.
Nantinya, data-data hasil perhitungan suara dapat dilihat dan diunduh oleh masyarakat Indonesia. Hasil perhitungan suara ini bisa dilihat selesai penghitungan dan rekapitulasi surat suara di TPS.